TROL, Sumenep – Fauzi As didampingi kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazaq.S.H., resmi melaporkan inisial (D) warga desa Kolor, Kecamatan Kota, ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tentang Pencemaran Nama Baik, yang tersebar di grup Whatsapp.
Tak terima dirinya dituduh penipu oleh inisial D Fauzi As melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sumenep Jawa Timur.
Berdasarkan surat Laporan polisi nomor : LP/B/317/XII/2022/SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim. (D) di laporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di sebarkan di grup Whatsapp
Menurut Kuasa Hukum Fauzi,“Kami melaporkan D karena yang bersangkutan menuduh dan mencela klien saya di grup Whatsapp ,” ucap Sulaisi kepada media ini Senin (12/12).
Sulaisi mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti terkait pencemaran itu.
Saat itu, menurutnya, D menuduh dan mecemarkan nama baik kliennya di grup Whatsapp.
“D mengatakan di grup whatsapp bahwa saya sebagai penipu,” ucap Fauzi.
Menurutnya tuduhan D itu tidak mendasar apa yang di tipu dan siapa yang ditipu.
(sutomo)