foto : Lapas Mojokerto / Istimewa
TROL, Mojokerto – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur minta petugas Lapas Mojokerto meningkatkan kewaspadaannya. Ini dilakukan imbas upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar pagar lapas beberapa waktu lalu.
Dia minta kalapas agar lebih memperketat petugas pos pantau atas. Termasuk melakukan kontrol keliling di tiap-tiap regu pengamanan secara intens.
“Tolong tingkatkan kewaspadaan, situasi dan kondisi saat ini membuat ancaman gangguan kamtib akan lebih besar saat mendekati hari raya Natal dan tahun baru,” kata Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat meninjau lokasi pelemparan narkoba di Lapas Mojokerto, Selasa (13/12), mengutip inews.id
Teguh menegaskan tak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu tersebut. Dia menegaskan petugas maupun warga binaan harus dihukum dengan sanksi yang berat.
“Warga binaan yang terlibat segera masukkan straftcell dan register F, cabut semua hak bersyaratnya. Begitu juga kalau misalnya ada pegawai terlibat, hukumannya harus lebih berat,” katanya.
Seperti diberitakan, penyelundupan sabu dengan berat bruto 108 gram ke Lapas Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan. Narkotika golongan I itu dibungkus popok bayi dan lakban hitam lalu dilempar ke atap masjid lapas.
Penyelundupan narkotika itu pertama kali diketahui sipir pada Jumat (9/12/2022) petang. Bungkusan hitam itu dilempar seseorang dari luar lapas.
Pemantauan pun terus dilakukan untuk menangkap basah penghuni Lapas Mojokerto penerima barang selundupan tersebut. Gayung pun bersambut.
Keesokan harinya, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 9,dua warga binaan berpura-pura membersihkan tandon masjid. Salah seorang narapidana berinisial S tepergok mengambil bungkusan warna hitam itu di atas masjid lapas.
Aksi napi kasus curanmor ketika itu terpantau kamera CCTV Lapas Mojokerto. Petugas lapas pun bergegas menggeledahnya.
Selanjutnya, petugas Lapas Mojokerto memeriksa S sekaligus membuka isi bungkusan tersebut. Kantong plastik hitam itu berisi sabu yang dibungkus popok bayi.
Ternyata benda yang dibalut lakban hitam itu berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Usut punya usut, sabu itu dipesan warga binaan lain berinisial SS, narapidana kasus narkotika di Lapas Mojokerto. SS divonis sembilan tahun penjara pada 2021 dan delapan tahun penjara pada Mei 2022. Dia meminta tolong S untuk mengambil sabu selundupan tersebut.
Barang bukti sabu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sejak Sabtu siang. Kini S dan SS ditempatkan di sel isolasi Lapas Mojokerto.(khuszaini abidin)