Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

foto : Anggota satlantas bondowoso saat sosialisasi

TROL, Bondowoso – Satlantas Polres Bondowoso gencar lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/racing kepada pengguna roda dua dan sejumlah bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Lantas AKP Suryono, S. Sos dalam isi himbauannya mengatakan sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, penggunaan knalpot Brong atau racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Polres Bondowoso melalui anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot racing.

Saat ini pihak Unit Sat Lantas Polres Bondowoso gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi tempat-tempat keramaian dan bengkel kendaraan bermotor tentang imbauan pelarangan menggunakan knalpot Brong atau racing sesuai pasal 285 ayat 1.

Seperti yang disampaikan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bondowoso Ipda Agus Hariadi melalui salah satu anggotanya Aipda Eko Setyo Cahyono, SH yang melakukan sosialisasi di wilayah Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, tempat tersebut dinilai ramai sebagai tempat nongkrong anak-anak muda dan juga para pelajar yang pulang dari sekolah.

Dalam sosialisasi ini Aipda Eko Setyo Cahyono, SH menjelaskan, “Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot Brong atau racing. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, ” tegasnya.

“Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong atau racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari,” tutupnya.

(Ady/Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *