Profil dan Biodata Kepala Basarnas Henri Alfiandi Yang Jadi Tersangka KPK

foto : Kepala Basarnas Madya TNI Henri Alfiandi

TROL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi (58) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dikutip dari Wikipedia, Henri Alfiandi adalah seorang Purnawirawan TNI Angkatan Udara dengan pangkat terakhir Marsekal Madya.

Henri, merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988.

Purnawirawan bintang tiga di Angkatan Udara ini sudah dimutasi ke Mabes TNI AU karena memasuki masa pensiun, Senin (17/7) minggu kemarin.

Berikut profil dan biodata Henri Alfiandi
Henri Alfiandi lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur pada 24 Juli 1965.

Henri mengawali karier militernya pada 1988, selepas lulus pendidikan di AAU.

Meski begitu sejak kecil Henri Alfiandi telah tumbuh di lingkungan AU.

Dirinya pertama kali mengenyam pendidikan di SD Angkasa Lanud Iswahjudi Madiun pada 1979.
Henri lalu melanjutkan pendidikan Sekkau pada 1997 dan kembali ikut program pendidikan militer Seskoau (2003).

Empat tahun kemudian pada 2007, Henri menempuh pendidikan di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman.

Ia juga mengenyam pendidikan militer The Legion of Merit pada 2012

Pada 2013 Henri Alfiandi kemudian lolos pendidikan Sesko TNI.

Dilanjutkan pendidikan di US Air War College pada 2015.

Henri membutuhkan waktu kurang lebih 30 Tahun untuk mendapatkan pangkat Marsda yang kini yang ia miliki.

Ia menyandang pangkat Letda di 1988 hingga pada akhirnya mendapatkan promosi kenaikan pangkat 3 tahun yang lalu, tepatnya pada 24 September 2018.

Berikut daftar riwayat jabatan Marsda Henri Alfiandi sebelum menjabat sebagai Kepala Basarnas:

26—7—1988: Pa Dp Gubenur AAU

1—5—1990: Pa Anggota Skadud 11 Lanud Hasanudin

1—4—1995: Danflight Ops “A” Skadud 12 Lanud Pekanbaru

1—7—1995: Dan Flight Ops A Skadud 11 Lanud Hasanudin

1—6—1996: Pa Instruktur Penerbang Lanud Adi Sutjipto

6—7—1997: Pa Pok Instruktur Skadud 12 Lanud Pekanbaru

21—5—1999: Kadisops Skadud 12 Lanud Pbr Wing 6 Lanud Pekanbaru

29—11—2002: Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru

25—8—2004: Kadisops Lanud Pekanbaru

21—11—2005: Pamen Lanud Pbr (Dik Sesko Banding Jerman)

14—5—2007: Dostun Gol VII Seskoau

20—9—2007: Dostun Gol IV Seskoau

29—5—2009: Pamen Mabes TNI (Untuk Atud RI di Washington DC USA)

24—9—2012: Paban I/Renstra Srenaau

25—7—2015: Danlanud Roesmin Noerjadin

25—4—2017: Kas Koopsau I

24—9—2018: Pangkoopsau II

14—8—2019: Danseskoau

26—5—2020: Asops Kasau

04—2—2023: Kepala BASARNAS

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Dirinya diduga turut menerima aliran suap sejumlah 88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu proyek yang jadi bahan bancakan adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar 10 miliar. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai 9.999.738.030 (9,9 miliar).

Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022.

Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

“Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diduga ada pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut kepada pejabat Basarnas yang diamankan KPK.

Dalam kegiatan OTT ini turut pula ditemukan uang tunai yang disita. Namun, belum dirinci jumlahnya.

Saat ini, pejabat Basarnas, Anggota TNI AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, beserta sejumlah pihak yang terjaring operasi senyap itu masih menjalani pemeriksaan

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(*)

 

 

*tribunjateng/tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *