Kasus Raskin Kades Dasuk Laok, Inspektorat Sumenep Kordinasi BPKP Jatim

TROL,Sumenep – Setelah dua tahun mangkrak dugaan Kasus penyelewengan beras bagi masyarakat miskin atau raskin Didesa Dasuk laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tahun 2019 lalu dan dilimpahkan ke Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bakal segera diperoses

Menurut penelusuran Media ini bulan depan April 2022 Inspektorat Sumenep, bakal memaparkan hasil invetigasi dan klarifikasi terkait temuan kerugian kasus Raskin Didesa Dasuk Laok kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Semua saksi pelapor dan semua pihak terkait sudah selesai dipanggil diklarifikasi hanya tinggal kesimpulan akhir, insyaallah bulan depan april 2022 kita pemaparan ke Kejaksaan,” terang Ananta Yuniarto, didepan wartawan. Selasa (29/3).

Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta panggilan akrabnya menyampaikan bahwa, dalam pengambilan kesimpulan atau pemaparan hasil temuan kasus raskin, pihaknya sudah berkordinasi dengan BPKP Provinsi Jatim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jatim, jadi kita tidak sembarangan dalam melakukan analisis dan dugaan pelanggaran dalam kasus raskin ini”, lanjutnya

Bahkan Ananta mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, Kades Dasuk Laok, Ruhawa mengakui bahwa dirinya menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Raskin tahun 2017 – 2019 secara bergiliran kepada warganya. Bukan dikasih tiap bulan kepada KPM yang berhak menerimanya.

“Waktu diperiksa Kades Ruhawa mengaku basos Raskin katanya digilir atau diputer,” tandas Ananta.

Sementara itu, Ketua DPC LIPK Sumenep Sayfiddin mendesak kepada Inspektorat Sumenep agar segera menuntaskan Kasus Raskin Desa Dasuk Laok.

“Kasus ini sudah lumayan lama, saya minta Inspektorat jangan main-main dengan laporan saya. Kasus ini harus segera dituntaskan,” kata Sayfiddin kepada awak media Selasa (29/3).

Bahkan dirinya meminta inspektorat Sumenep dalam penanganan kasus raskin di Desa Dasuk laok lebih profesional.

“Saya minta Inspektorat bekerja profesional dan tidak mengulur-ngulur waktu, sebab jeruji besi sudan menanti Kades Dasuk Laok,” tegas Say panggilan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya dimedia ini, guna menyelamatkan diri dari jeratan Kasus Raskin, Kades Dasum Laok Ruhawa, melalui perangkat Desa diduga telah mengintimidasi warganya yang merupakan KPM Bansos Raskin untuk dimintai tanda tangan surat pernyataan pengakuan telah menerima raskin penuh tahum 2017 – 2019.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *