TROL, Bojonegoro – Kesadaran pedagang di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dinilai semakin meningkat. Hal itu tercermin dari hasil operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar pada Kamis (6/8), di mana petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai resmi di seluruh lokasi sasaran.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko dan satu gudang jasa ekspedisi. Kegiatan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil.
Selain menekan peredaran rokok ilegal, operasi ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, mengatakan hasil operasi menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan para pedagang dibandingkan sebelumnya.
“Operasi hari ini dilakukan di sejumlah titik toko dan satu gudang J&T. Hasilnya tidak ditemukan rokok ilegal. Ini jauh lebih baik dan menjadi tanda bahwa masyarakat sudah semakin teredukasi mengenai rokok ilegal serta pentingnya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi,” kata Yoppi.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari banyaknya barang ilegal yang ditemukan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dinilai mulai memberikan dampak positif terhadap kepatuhan para pelaku usaha.
Kesadaran tersebut juga diakui oleh salah seorang pemilik toko di Kecamatan Ngraho, Cik Nik. Ia mengaku beberapa kali didatangi sales yang menawarkan rokok tanpa merek dengan harga lebih murah. Namun, seluruh tawaran itu ditolaknya karena tidak ingin mengambil risiko menjual produk yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Saya lebih memilih menjual rokok yang berpita cukai resmi. Jadi lebih tenang menjalankan usaha dan tidak khawatir melanggar aturan,” tuturnya.
Cik Nik berharap para pedagang lainnya tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran rokok ilegal yang dijual di bawah harga pasaran. Menurutnya, keuntungan sesaat tidak sebanding dengan risiko hukum yang dapat ditimbulkan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri pita cukai yang sah, cara mengenali rokok ilegal, serta pentingnya memeriksa legalitas setiap produk sebelum dipasarkan. Pedagang diimbau menolak peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro semakin berkurang dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai terus meningkat. (adi)
*sumber: bojonegorokab.go.id











