TROL, Sumenep – Perkara kasus penganiayaan yang terjadi pada penyandang disabilitas yang dilakukan oleh 3 orang pelaku di wilayah hukum Polsek Batang-Batang, Polres Sumenep, Jawa Timur, menjadi atensi dari Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas di Sumenep.
Aktivis Mahasiswa berambut gondrong itu yang akrab disapa Efan memberikan sanggahan terhadap pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Siti Fadilah, gadis 23 tahun asal Batang-Batang yang menjadi salah satu pelaku penganiaya terhadap Suhaniya tunanetra, yang memiliki keterbatasan gangguan penglihatan. Yang sebelumnya Suhaniya adalah korban penganiayaan yang melaporkan 3 orang pelaku di Polsek Batang-batang, yang kini malah membalikkan fakta membuat laporan balik.
Menurut Erfandi Mustahil kalau Siti Fadilah harus menjalani perawatan selama 9 hari yang diberitakan oleh media, diakibatkan pengeroyokan oleh Suhaniya dan dua pelaku lainnya. Sang kakak, Susilawati, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang-Batang pada Jumat, 31 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/05/V/2024/JATIM/RESSMP/SEKBTBT.
Erfandi mengatakan ke media ini bahwa, laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan untuk melemahkan sipelapor Suhaniya Penyangdang disabilitas (korban penganiayaan bersama-sama). Karena Suhaniya tidak mau berdamai atas laporannya.
Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Sumenep agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang dalam pemberitaan itu.
“Masyarakat Sumenep jangan mudah terpengaruh dengan opini sebuah pemberitaan. Kita pakai logika pikiran sehat, bahwa tempat kejadian perkara sebenarnya adalah di rumah korban Suhaniya, seorang tunanetra yang dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Jadi bedasarkan keterangan korban pemicu permasalahan itu adalah Misna yang membawa sajam mengajak Siti Fadilah dan seorang laki-laki melakukan penganiayaan kepada seorang tunanetra yang dilaporkan balik,” jelasnya. (2/6)
Erfan menegaskan bahwa Suhaniya, sebagai seorang tunanetra, memiliki keterbatasan dalam penglihatannya sehingga tidak mungkin melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan.
“Seorang tunanetra yang terganggu penglihatannya tidak mungkin melakukan penganiayaan seperti yang disampaikan oleh beberapa pemberitaan di media, Suhaniya mau berjalan sendiri aja tidak bisa melihat, mana mungkin bisa melakukan pengeroyokan.” tambahnya.
Selain itu Erfandi menyapikan bahwa, laporan yang diberitakan media tersebut diduga kuat bermain dengan mafia hukum hanya untuk melemahkan posisi Suhaniya sebagai pelapor, agar mencabut laporannya.
“Laporan yang diberitakan media tersebut diduga keras hanya untuk melemahkan si pelapor Suhaniya, karena sebelumnya pihak pelaku bersama keluarganya mendatangi media ini meminta untuk mencarikan solusi agar laporan Suhaniya tunanetra tidak dilanjut proses hukum,” ujar Erfan.
Disisi lain Erfan mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Saya harap semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” imbuhnya
Kepolisian Sektor Batang-Batang sendiri telah menerima laporan dari Susilawati dan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan tersebut. Diharapkan, pihak kepolisian dapat segera menemukan titik terang atas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, agar tidak menuai polemik di masyarakat karena saat ini Masyarakat kerisis kepercayaan kepada Aparat penegak hukum.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polsek Batang-batang belum memberikan tanggapan kepada Erfandi yang berupaya melakukan konfirmasi melalui saluran telepon dan aplikasi whatsappnya.
(hartono)