Sarang Rokok Ilegal dan Surganya Pejabat Sumenep

Foto: Hartono TransIndonesia Sumenep, Sarang Rokok Ilegal dan Surganya Pejabat Sumenep

Sarang Rokok Ilegal

Oleh: Hartono TransIndonesia Sumenep

TROL – Sudah sejak lama di Sumenep menjamur rokok ilegal. Bukan saja peredaranya yang semakin bebas namun rokok-rokok ilegal tersebut di produksi di Sumenep dengan ratusan merek.

Tempo interaktif pada edisi Minggu, 13 September 2009  dengan judul Madura Surga Rokok Ilegal, merilis Kepala Seksi Industri Rumah Tangga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Taufik Budiarto mengatakan, jumlah rokok ilegal mencapai hampir 150 jenis.

Di Sumenep sendiri terdata hanya ada 11 pabrik rokok ilegal, kata dia.

Ia mengaku beberapa kali polisi telah melakukan penertiban terhadap rokok pabrikan lokal tersebut, “bukannya jera, pabrik malah tambah banyak,” katanya.

Tahun lalu 52 perusahaan rokok nakal ditemukan di Sumenep oleh Pansus DPRD bersama Bea Cukai Madura

Disebut nakal 52 perusahaan tersebut sudah mengantongi izin, tetapi masih memproduksi rokok ilegal.

“Perusahaan itu memang mengantongi izin. Tapi, masih memproduksi rokok ilegal,” kata anggota Pansus II DPRD Sumenep Zainal Arifin, dikutip dari pekaaksara,Sabtu 20 Mei 2023

Meskipun mendapatkan izin tetapi semua itu, hanya sebagai tabir tetapi dibelakangnya masih menggarap rokok ilegal, kata dia.

Sekilas tidak sulit menemukan tempat pembuatan rokok ilegal tersebut. Rokok-rokok tersebut didistribusikan oleh para pekerja dengan menggunakan sepeda motor hampir setiap hari berkeliling, dijual di toko-toko kecil di kabupaten Sumenep. Namun hingga kini belum ada upaya pemberantasan oleh pihak berwenang, buktinya kejayaan mereka makin kuat.

Ada beberapa kantor, lembaga ,dinas, badan dan instansi vertikal yang memiliki kewenangan di kabupaten paling ujung timur pulau Madura itu, yang berkaitan dengan industri tembakau dan turunanya (termasuk rokok), meskipun Bea Cukai masih menyatu dengan kantor BC Pamekasan. 

Antara lain kepolisian Polres Sumenep yang punya kewenangan melidik dan menyidik termasuk menangkap dan menahan, Kejaksaan dengan kewenangan penuntutan, Satpol PP soal penegakan Perda, Dinas yang memberi perijinan, pengawasan industri dan lain-lain.

Belum jelas mengapa kejayaan mereka terus bertambah, bisa karena ketidakberdayaan para pejabat yang punya kewenangan pada sektor tembakau dan turunanya, atau produsen hingga pengecernya adalah alat  atau suruhan para pemilik kewenangan itu sendiri.

Alamat pembuatan rokok jelas ada, di toko-toko terpampang sangat jelas, lalu kapan akan diberangus, apa lagi yang masih ditunggu. Atau masih menggunakan pemikiran pertama bahwa mereka masih ada manfaatnya bagi pemilik kewenangan sektor itu.

Pemikiran kedua, biarkan saja mereka yang penting tetap gaji-an tiap bulan

Isu suap pun kian santer, seiring dengan bertambahnya kejayaan para pemilik industri rokok gelap ini. Upeti dari bos rokok pun menyentuh hingga pajabat yang tak miliki meja di kantornya.

Mengintip kekayaan para pelaku industri rokok ilegal, bukanlah hal yang sulit untuk memilih memberikan suap daripada mengurus izin atau membayar pajak kepada negara.

Salah satunya boss rokok dengan tunggangan mobil merk Lexuz dan 1 unit mobil merk GMC Yukon Denali yang juga mengakuisisi 2 SPBU rumornya kisaran 34 miliar. Dalam 2 bulan terakhir ini, transaksi pengeluaran HM tidak kurang dari 50 milyar, menurut seorang notaris di Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *