Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Tulungagung dan Persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

TROL, Tulungagung- Bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai II gedung DPRD kabupaten Tulungagung pada Selasa (26/11), DPRD Tulungagung menyelenggarakan rapat paripurna.

Rapat paripurna kali ini dalam rangka pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2024-2029, penyampaian rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025, pengumuman Propemperda tahun 2025, dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

Anggota DPRD PAW yang diambil sumpah/janji adalah Eko Wijianto menggantikan posisi Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripura dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekretaris Daerah Tulungagung, Ketua KPU Tulungagung, Ketua Bawaslu Tulungaung, OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta camat se-kabupaten Tulungagung.

Marsono mengatakan rapat paripurna pada hari ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Senin tanggal 25 November 2024.

Lanjut Marsono, pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tulungagung telah diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terang Marsono.

Pelantikan Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Penganngkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tulungagung  dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Sedangkan pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib. Selain itu juga diumumkan Propemperda tahun 2025 yang disampaikan oleh Dio Jordy Alvian dan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh dr Meidyan Ricca Alvinca.

Sementara itu, saat penyampaian pandangan akhir fraksi tentang penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadi Perda. Kendati, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhir fraksinya tetap pula memberi catatan.

Adapun komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi Perda adalah :
Pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.

Pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00.

Pj Bupati Heru Suseno usai rapat paripurna menyatakan karena Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 sudah disepakati dan disetujui akan segera dikirim ke Pj Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi.

“Sementara untuk catatan dari Badan Anggaran dan fraksi itu sejalan dengan prioritas Pemkab Tulungagung di tahun 2025. Yang pertama prioritas SDM, pendidikan dan kesehatan, kemudian juga pengentasan kemiskinan,” tuturnya. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *