foto: ayah rifai, muhari, tunjukan luka yang dialami anaknya/khoirul huda/ngopibareng.id
TROL, Tuban – Propam Polda Jatim periksa anggota Polres Tuban yang aniaya Rifai seorang pemuda korban salah tangkap. Penganiayaan itu dilakukan sejumlah anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap oknum yang diduga terlibat masih berlangsung. Ia memastikan bahwa Propam tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/11),mengutip suarajatimpost.
Korban Salah Tangkap
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Rifai alias Radit (31), warga desa Sidorejo, kecamatan Kenduruan. Radit ditangkap oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban atas tuduhan pencurian semangka.
Penangkapan tersebut disorot karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti awal yang memadai.
Dalam keteranganya, Radit mengaku mengalami kekerasan fisik sejak dari lokasi penangkapan. Ia menyebut telah dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah lakukan.
Kekerasan fisik tersebut, menurut Radit, terjadi saat dirinya dibawa ke Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan, hingga tiba di Polres Tuban. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan trauma psikologis.
Pengaduan Radit memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai standar prosedur penegakan hukum di lapangan.
Divpropam Polda Jawa Timur kemudian turun tangan untuk menginvestigasi dugaan tindakan di luar kewenangan serta indikasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Hingga saat ini, Propam masih memeriksa intensif sejumlah anggota yang diduga terlibat. Polres Tuban menyatakan akan menunggu hasil pendalaman dari Propam sebelum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan yang akan diambil.
Dianiaya Polisi
Diberitakan sebelumnya,Muhammad Rifai alias Radit, 31 tahun, warga desa Sidorejo, kecamatan Kenduruan, Tuban Jawa Timur, menjadi korban salah tangkap oleh sejumlah anggota Satreskrim Polres Tuban,dan mengaku mendapat penganiayaan
Akibat penganiayaan itu, hampir seluruh badan Rifai mengalami luka-luka hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Muhammad Rifai, menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5 /10) sekitar jam 10 malam. Saat itu ia sedang berada di rumah sang istri di dusun Jetis, desa Sidomukti, kecamatan Kenduruan.
Tiba-tiba, sekitar lima hingga tujuh polisi masuk ke dalam rumah untuk menangkap dirinya atas dugaan pencurian semangka satu pick up di kecamatan Bangilan.Selanjutnya Rifai dibawa ke Polsek Kenduruan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Di sana saya dipukuli, disuruh mengaku mencuri semangka. Saya nggak mengaku karena saya tidak berbuat itu,” kata Rifai didampingi ayahnya Jumat, (28/11).
Rifai kemudian dibawa ke Polsek Bangilan, di polsek tersebut ia kembali dianiaya dengan dipukuli menggunakan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga kakinya dihantam pakai batu sampai kukunya terlepas.
“Saya sudah nggak kuat, akhirnya terpaksa saya mengaku,” imbuh Rifai kepada wartawan.
Dirawat di Rumah Sakit
Setelah memberikan pengakuan, ia kemudian dibawa ke Polres Tuban, di Polres ia diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi serta jenis berkas tersebut.
Ketika di Polres, lanjut Rifai, kondisi kesehatannya sempat menurun, sehingga ia dibawa ke RSUD dr. R Koesma Tuban untuk menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, ia kemudian dibawa ke sebuah basecamp.
“Saya dirawat di rumah sakit tiga hari saat itu,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2025, ia dipulangkan dengan alasan Kapolres lagi baik hati.
Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa saat kejadian pencurian ia tengah bekerja di Lamongan sebagai tukang las dan tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Namun, namanya ikut terseret setelah pria berinisial S ditangkap lebih dahulu oleh Satreskrim Polres Tuban. Dihadapan petugas, S diduga menyebut keterlibatan Rifai dalam aksi pencurian tersebut.
“Saya dituduh S terlibat pencurian, padahal saya bekerja di Lamongan,” ucap Rifai.
Lapor ke Polda Jatim
Rifai bersama keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, Ia berharap kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini segera diusut tuntas dan tak ada kejadian serupa lagi.
“Saya lapor ke Polda karena saya meminta keadilan, karena saya tidak berbuat dan saya tidak bersalah,” tegasnya.
Ayah Rifai, Muhari, 48 tahun, mengaku kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan harapan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya diproses.
“Saya meminta diproses seadil-adilnya,” kata Muhari.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap disertai penganiayaan.
“Iya Mas benar ada pengaduan dari masyarakat dan saat ini masih penanganan Sie propam Polres Tuban,” jelas Kasi Humas.(*)











