foto: walikota madiun, maidi
TROL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas sembilan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Kesembilan orang tersebut saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas unsur kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan swasta.
“Pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap seluruh pihak yang diamankan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
“Dalam perkara ini, telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.
OTT terhadap Wali Kota Madiun ini merupakan OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT pertama dengan menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sementara itu, OTT kedua pada 19 Januari 2026 menyasar Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)
#antara











