TROL, Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar operasi penertiban guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah perkotaan. Dalam operasi gabungan bersama Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (19/2), tiga pengamen yang beraktivitas di sejumlah titik lampu merah (traffic light) berhasil diamankan.
Penertiban tersebut menyasar persimpangan jalan strategis yang kerap menjadi lokasi aktivitas mengamen. Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di area lalu lintas padat dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan serta kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur ketertiban umum.
“Kami melaksanakan patroli rutin sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban wilayah. Penertiban dilakukan secara humanis. Mereka yang terjaring langsung kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” ujarnya.
Setelah diamankan, ketiga pengamen tersebut dibawa ke shelter Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani pendataan, pendampingan, serta pembinaan lanjutan agar tidak kembali beraktivitas di jalanan.
Satpol PP berharap kegiatan patroli terpadu ini dapat menekan potensi pelanggaran ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban di ruang publik. (adi)
#bojonegorokab.go.id











