Enam Ranperda Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

TROL, Blitar – Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada Jumat (27/2) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

Agenda tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Blitar menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar. Enam Ranperda itu terdiri atas lima usulan eksekutif dan satu inisiatif DPRD.

Adapun Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Bupati Blitar Rijanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, mulai dari tahap perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, proses penyusunan, hingga pembahasan bersama DPRD melalui panitia khusus.

“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Rijanto.

Ia berharap, keenam Perda yang telah disetujui tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Blitar secara berkelanjutan.

Selain penetapan Ranperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyerahkan dokumen Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati Blitar.

Rangkaian agenda ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda yang telah disepakati, sebagai bentuk penguatan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menjalankan fungsi legislasi dan pembangunan daerah. (*)

#blitarkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *