TROL, Kediri – Polsek Gurah, Polres Kediri melakukan kegiatan mitigasi peredaran dan pembuatan petasan di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Aru-aru, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan seorang terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur berinisial Paris (17), warga setempat. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan pendampingan Kepala Desa Wonojoyo serta orang tua pelaku.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 222 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran. Rinciannya, 200 buah selongsong ukuran kecil dengan diameter sekitar 10 sentimeter, 19 buah ukuran sedang dengan diameter sekitar 15 sentimeter, dan tiga buah ukuran besar dengan diameter sekitar 20 sentimeter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui memproduksi selongsong petasan secara mandiri untuk diperjualbelikan. Selongsong ukuran kecil dijual dengan harga Rp1.500 per buah, ukuran sedang Rp5.000 per buah, dan ukuran besar Rp10.000 per buah.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Gurah. Selain itu, polisi juga melakukan interogasi dan pembinaan terhadap pelaku dengan didampingi orang tua serta perangkat desa.
Polisi turut memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya bahan peledak atau petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga saat ini, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif. (Anggik)











