TROL, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 di Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Kamis (12/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi. Sosialisasi diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta tamu undangan.
Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak serta percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa camat dan pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan SPPT dapat segera diterima oleh wajib pajak.
“Peran camat dan pemerintah desa sangat strategis dalam mendukung distribusi SPPT kepada masyarakat. Dengan penyampaian yang tepat waktu, diharapkan masyarakat bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026,” ucapnya.
Selain itu, sosialisasi juga membahas pemetaan objek pajak, penjelasan regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta penerapan digitalisasi sistem pembayaran pajak.
Menurut Bupati, optimalisasi pemungutan pajak daerah membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta masyarakat sangat penting. Dengan kebersamaan, proses pemungutan pajak bisa berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Bupati berharap upaya tersebut mampu meningkatkan PAD Kabupaten Madiun sekaligus mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.<span;><span;> (*)
#prokopimkabmadiun











