TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa melalui Program Guyub Rukun untuk RT di desa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ki Mageti, Rabu (10/6), dan diikuti kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan bantuan agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh desa.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, dalam paparannya menegaskan bahwa Program Guyub Rukun merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) sebagai ujung tombak pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“RT adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan peran RT menjadi kunci dalam membangun desa yang partisipatif dan berdaya,” ucap Kang Suyat.
Menurutnya, program ini dirancang untuk mendorong semangat gotong royong, meningkatkan partisipasi warga, serta memperkuat penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial secara mandiri dengan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat yang telah disepakati melalui forum musyawarah desa.
“Bantuan ini harus digunakan berdasarkan hasil musyawarah. Jangan sampai keluar dari kebutuhan prioritas warga. Fokus pada kegiatan yang memberi dampak langsung, baik untuk pemberdayaan, lingkungan, maupun sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Kang Suyat menambahkan, Program Guyub Rukun bukan semata soal dukungan anggaran, melainkan upaya bersama membangun kebersamaan di tengah masyarakat.
“Program Guyub Rukun bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi ikhtiar bersama untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong dan memperkuat kebersamaan masyarakat. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Magetan berharap seluruh pemerintah desa memahami secara menyeluruh prosedur perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan bantuan, sehingga Program Guyub Rukun dapat berjalan efektif serta mendukung pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan di Kabupaten Magetan. (totok finews)
*prokopimkabmagetan











