TROL, Ponorogo – Rencana pemekaran empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung segera memasuki tahap pembahasan di DPRD Ponorogo. Lima desa baru tersebut resmi masuk dalam Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo dalam rapat paripurna, Rabu (10/6).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa pembentukan desa baru telah melalui tahapan panjang. Namun, proses tersebut masih berlanjut hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tuntas dan mendapat persetujuan pemerintah pusat.
“Pembentukan desa baru sudah melalui proses dan tahapan panjang. Setelah ini, proses panjang masih berlanjut sampai pembahasan raperda selesai, kemudian disampaikan ke gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Kang Wi, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, masing-masing desa hasil pemekaran akan dibentuk melalui raperda yang dibahas secara terpisah. Dengan demikian, terdapat lima raperda yang akan diproses bertahap sesuai mekanisme perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, pemekaran desa merupakan bagian dari strategi memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Ponorogo,” tegasnya.
Senada, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyebut pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas pembangunan di tingkat desa.
“Pemekaran desa merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pembangunan. Wilayah administrasi yang lebih proporsional akan mendukung perencanaan dan pelaksanaan program desa secara lebih efektif,” ungkapnya.
Bunda Lis menambahkan, desa dengan wilayah lebih ringkas dan jumlah penduduk lebih sedikit diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif. Selain itu, desa baru dinilai memiliki peluang lebih besar dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam maupun ekonomi lokal secara tepat sasaran.
Ia memastikan, setelah resmi terbentuk, seluruh ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun lima desa persiapan yang akan dibahas meliputi Desa Persiapan Ngandel (pemekaran Desa Cepoko), Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor), dan Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul) di Kecamatan Ngrayun. Sementara satu desa lainnya, Desa Persiapan Argo Mulya, merupakan pemekaran Desa Slahung di Kecamatan Slahung. (*)
*ponorogo.go.id











