Hukrim  

Buron Kasus Kredit Fiktif 4,5 M Serahkan Diri ke Kejaksaan Surabaya

foto: dok.kejari surabaya/jpnn.com

TROL,Surabaya – Liem Susilowati akhirnya menyerahkan diri ke jaksa eksekutor pada Jumat (19/6) sekira pukul 16.30 sore.Liem merupakan DPO pada kasus kredit fiktif 4,5 miliar di sebuah bank plat merah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan terpidana tersebut dinyatakan buron sejak tahun 2022.

“Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu,” ujar Putu, Sabtu (20/6)

Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,diputus 8 tahun penjara. “Proses persidangannya in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” katanya.

Dari pengakuan terpidana kepada jaksa eksekutor, Liem selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta. “Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” bebernya.

Selama pelarian, ia bersembunyi di gereja dan menyamar sebagai pendeta

Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Surabaya menangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Ibu dan anak tersebut adalah buronan kasus kredit modal kerja fiktif di sebuah Bank BUMD Jawa Timur senilai 4,75 miliar serta masuk DPO sejak 2022. “Kedua terpidana ditangkap di sebuah rumah, yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya,” ungkap Putu.

Pindah Tempat dan Ganti Identitas

Mereka dapat diamankan tanpa perlawanan setelah Tim melakukan pengamatan dan pengejaran, yang memakan waktu sekitar tiga minggu. “Sebelumnya, kami sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana, karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya,” ungkapnya. Tidak hanya berpindah pindah tempat, mereka juga mengganti identitas dan menghapus jejak digital. “Namun, berkat kejelian tim akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya,” pungkas Putu.(*)

 

 

*artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul”Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 M Ditangkap Kejari Surabaya”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *