Opini  

Dua Peserta Pelatihan Militer Meninggal,GMNI Pertanyakan Kajian dan Dasar Hukum

oleh : luhut situmorang,ketua bidang pertahanan dan keamanan DPP GMNI

TROL,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras kebijakan Kementerian Pertahanan yang mewajibkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).

Kematian dua SPPI dalam rangkaian pelatihan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah telah menjalankan sebuah kebijakan yang sejak awal bermasalah secara konseptual maupun administratif.

Korban pertama, Anisa Muyassaroh, mengalami gangguan kesehatan saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan pada 18 Juni 2026 kemudian dinyatakan meninggal dunia. Korban kedua, Yonanda Muhammad Taufiq, mengalami penurunan kondisi kesehatan saat mengikuti pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja pada 17 Juni 2026 kemudian meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis.

Peristiwa yang dikonfirmasi Kementerian Pertahanan pada 23 Juni 2026 tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan yang sejak awal menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan relevansinya terhadap tugas-tugas manajerial yang akan dijalankan peserta.

Publik berhak mempertanyakan dasar pemikiran Kementerian Pertahanan yang menjadikan pelatihan militer sebagai syarat bagi jabatan yang secara substansi merupakan jabatan sipil dan manajerial.

Apa hubungan latihan dasar kemiliteran dengan tugas mengelola koperasi desa dan kampung nelayan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah manajer yang menguasai tata kelola usaha, keuangan, logistik, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan pelatihan militer.

Tragedi meninggalnya dua peserta tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan teknis semata. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang patut dipertanyakan urgensi dan rasionalitasnya.

Jika tujuan program ini adalah membangun ekonomi desa dan memperkuat kesejahteraan nelayan, mengapa pendekatan yang digunakan justru pendekatan militeristik? Di mana kajian akademiknya? Di mana dasar kebijakannya? Dan berapa anggaran negara yang telah dihabiskan untuk program tersebut?

GMNI menilai pemerintah gagal menjelaskan secara terbuka hubungan antara latihan dasar kemiliteran dengan peningkatan kapasitas manajerial peserta. Hingga saat ini publik juga belum memperoleh transparansi mengenai efektivitas program maupun ukuran keberhasilannya.

Lebih jauh, GMNI mengingatkan kecenderungan memasukkan pendekatan militer ke dalam berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pembangunan masyarakat.

Pembangunan ekonomi rakyat tidak boleh dijalankan dengan paradigma militeristik. Negara harus berhenti memaksakan pendekatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat.

DPP GMNI mendesak Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk:

1. Bertanggung jawab secara politik atas meninggalnya dua peserta SPPI selama pelatihan.

2. Membuka kepada publik seluruh dasar hukum, dasar akademik, dan evaluasi program Latsarmil bagi calon pengelola KDMKP dan KNMP.

3. Mengumumkan secara transparan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program tersebut.

4. Menghentikan kewajiban Latihan Dasar Kemiliteran bagi jabatan-jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.

5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program SPPI yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

GMNI menegaskan bahwa keselamatan warga negara tidak boleh menjadi korban dari eksperimen kebijakan yang tidak memiliki urgensi yang jelas. Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap praktik perluasan pendekatan militer ke dalam ruang-ruang sipil yang semestinya dikelola melalui pendekatan profesional dan demokratis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *