Pemkab Magetan dan Kejari Sepakat Lanjutkan Sinergi Pendampingan Hukum Bidang Datun

TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi memperpanjang Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut diteken di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (17/7), sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, perpanjangan MoU menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah.

Dengan pendampingan tersebut, setiap kebijakan maupun program pembangunan diharapkan memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini bukan untuk melindungi tindakan yang menyimpang, melainkan sebagai langkah preventif guna memberikan kepastian hukum sejak tahap perencanaan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memanfaatkan nota kesepakatan tersebut secara optimal dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum,” ujar Nanik.

Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang telah disepakati agar pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Soekesto menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Magetan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan good governance.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Magetan siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendampingan yang telah berjalan di berbagai OPD diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan program-program strategis daerah sehingga terhindar dari potensi penyimpangan hukum,” kata Soekesto.

Melalui perpanjangan nota kesepakatan ini, Pemkab Magetan dan Kejari Magetan berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Totok finews)

 

*sumber: prokopimkabmagetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *