TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghadiri pemusnahan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6).
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro tersebut merupakan tindak lanjut dari 55 penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp15,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,73 miliar.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
“Perlu edukasi kepada produsen, distributor maupun pengecer bahwa rokok ilegal melanggar undang-undang. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran serta memastikan barang tidak kembali beredar,” ujarnya.
Bupati Wahono juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bojonegoro yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami selaku pemerintah daerah selalu mendukung dan berkolaborasi untuk menggempur rokok ilegal sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, khususnya pekerja tembakau, petani, serta mendukung peningkatan fasilitas kesehatan,” katanya.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak serius, baik dari sisi ekonomi, kesehatan maupun keberlangsungan industri rokok legal.
Menurutnya, rokok ilegal tidak melalui pengujian komposisi yang jelas sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, produk tersebut relatif mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
“Dampak kesehatan rokok ilegal sangat besar karena tidak ada uji komposisi dan dapat dibeli oleh siapa saja,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Bojonegoro secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Dari total barang yang dimusnahkan, seluruhnya merupakan hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran. Selanjutnya, sebagian besar barang dimusnahkan melalui penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan pengawasan petugas Bea Cukai Bojonegoro.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai Bojonegoro menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari luasnya wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, hingga beragamnya jalur distribusi barang ilegal. Karena itu, pengawasan terus diperkuat melalui pendekatan preventif dan represif.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan instansi Kementerian Keuangan, organisasi perangkat daerah terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pelaku industri rokok, media massa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (adi)
*bojonegorokab.go.id











