TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menggandeng Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan untuk memperkuat layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Kolaborasi empat instansi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Pendapa Surya Graha, Kamis (23/7). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi, khususnya untuk penanganan perkara hukum perdata Islam.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengatakan integrasi layanan ini merupakan upaya menghapus sekat birokrasi antarinstansi yang selama ini dinilai masih menyulitkan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Pelayanan yang terpisah antarlembaga kerap menjadi kendala bagi warga pencari keadilan, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Melalui integrasi data ini, kita ingin menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” tutur Bupati yang akrab disapa Bunda Nanik.
Melalui nota kesepakatan tersebut, para pihak sepakat memperkuat sinergi dalam sejumlah bidang pelayanan. Ruang lingkup kerja sama meliputi perlindungan perempuan dan anak, pembaruan administrasi kependudukan secara otomatis setelah adanya putusan pengadilan, integrasi data keagamaan dan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah wakaf dan waris, serta peningkatan layanan kesehatan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Menurut Bunda Nanik, pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien. Integrasi data diharapkan mampu memangkas proses administrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Pemkab Magetan optimistis kolaborasi lintas sektor ini akan mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, sistem terintegrasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih mudah diakses oleh seluruh warga. (Totok finews)
*sumber: prokopimkabmagetan











