Pasutri di Trenggalek Laporkan Dugaan Ancaman dan Teror

foto: ist/ilustrasi

TROL, Trenggalek – Pasangan suami istri (pasutri) asal desa Baruharjo, kecamatan Durenan, Trenggalek mengaku merasa terancam setelah diduga mendapat teror dan ancaman dari seorang pria berinisial SG, warga desa Nglebo, kecamatan Suruh, Trenggalek.

Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Durenan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 6 sore. Pelapor, NV datang bersama suaminya RD, dengan membawa sejumlah bukti berupa cetakan percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari SG.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/6/VIII/2026/SPKT. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap NV dan RD.

Mengaku Pernah Berhubungan, Kini Berujung Ancaman

Kepada media, NV mengakui dirinya pernah menjalin hubungan dengan SG sebelum kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.

Namun, menurut pengakuan NV, persoalan justru berlanjut setelah dirinya kembali bersama suaminya. SG disebut terus menghubungi dan meneror RD, termasuk diduga mengancam akan menyebarkan foto maupun video yang disebut bersifat tidak senonoh.

NV mengklaim sebagian materi tersebut bahkan telah dikirimkan kepada suaminya melalui pesan WhatsApp dengan fitur sekali lihat.

Menurut pengakuan RD, ancaman tersebut bukan hanya menyasar istrinya. Ia juga mengaku pernah mendapat tekanan agar menceraikan NV.

RD juga mengaku pada saat melaporkan dugaan ancaman tersebut, RD sempat dibuat takut oleh petugas karena dirinya bisa menjadi pihak yang dipidanakan.

“Saya ini korban, Mas. Saya juga diancam, bukan hanya istri saya. Saya melapor kok katanya malah nanti saya juga kena pidana,” ujar RD.

Jangan Sampai Korban Justru Merasa Takut Melapor

Kasus ini menjadi penting karena menyangkut dugaan ancaman sekaligus dugaan penyebaran konten bermuatan kesusilaan.

Jika benar terdapat ancaman untuk menyebarkan konten pribadi atau materi bermuatan kesusilaan, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri secara objektif siapa yang membuat, menguasai, mengirim, mengancam menyebarkan, maupun menyebarkan konten tersebut, termasuk motif dan konteksnya.

Di sisi lain, pengakuan mengenai hubungan masa lalu NV dengan SG juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Hal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, waktu kejadian, status perkawinan para pihak, serta unsur pidana yang relevan.

Demikian pula, persoalan dugaan perzinaan atau hidup bersama tanpa perkawinan tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dengan dugaan pengancaman. Masing-masing dugaan harus dibuktikan berdasarkan unsur pasal dan alat bukti yang sah.

Soal Pasal, Jangan Asal Menakut-nakuti

Pasutri tersebut juga menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum terkait dugaan penyebaran konten kesusilaan serta persoalan hubungan di luar perkawinan.

Namun, penerapan pasal pidana tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengakuan atau dugaan. Aparat harus memastikan terlebih dahulu apakah seluruh unsur pidana terpenuhi.

Terlebih, ketentuan hukum mengenai perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP Nasional memiliki unsur serta mekanisme pengaduan yang harus diperhatikan. Begitu pula perkara yang berkaitan dengan informasi elektronik dan konten kesusilaan harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta fakta konkret dalam perkara.

Karena itu, publik patut menunggu proses hukum berjalan secara profesional, bukan membangun kesimpulan berdasarkan cerita sepihak.

Pihak Keluarga Akan Mengawal

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait laporan tersebut. Keluarga meminta agar dugaan ancaman dan teror yang dilaporkan NV dan RD ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kekhawatiran keluarga bukan hanya mengenai hubungan rumah tangga, tetapi juga dampak psikologis yang mungkin timbul apabila benar terdapat ancaman penyebaran materi pribadi kepada pihak lain.

Hingga berita ini ditulis, SG sebagai pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi kepada media mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan terhadap SG masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum atau kesalahan yang telah terbukti.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SG maupun pihak kepolisian agar perkara ini dapat diberitakan secara berimbang. (oky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *