Pemkab Madiun Siapkan Aturan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, Investasi Didorong Tetap Lindungi Pasar Rakyat

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah menyiapkan regulasi untuk menata sekaligus mendorong pengembangan pusat perbelanjaan dan swalayan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat investasi dan memperkuat perekonomian daerah tanpa mengesampingkan keberadaan pasar rakyat serta pelaku UMKM.

Hal tersebut mengemuka dalam paparan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun tentang Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan yang digelar di Ruang Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Rabu (7/10).

Bupati Madiun Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. Kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para camat.

Dalam forum tersebut, pemateri dari Perwakilan Direktorat Riset Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., menyampaikan materi pra-penyusunan Perbup tentang pengembangan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan swalayan.

Bupati Hari Wuryanto mengatakan, percepatan investasi dan penguatan ekonomi merupakan bagian dari program prioritas nasional. Karena itu, menurutnya, penguatan ekonomi di daerah harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh sektor, mulai dari UMKM, pasar rakyat hingga dunia usaha.

“Penguatan ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari UMKM, pasar rakyat, hingga dunia usaha agar ekonomi daerah semakin kuat, berdaya saing dan mandiri,” tegas Hari Wuryanto.

Ia menjelaskan, Pemkab Madiun perlu memiliki regulasi yang mampu menjadi landasan dalam mengatur perkembangan sektor perdagangan sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Untuk itu, Pemkab Madiun menyusun Perbup tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat serta Perbup tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

Menurut Hari, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin penting mengingat aktivitas perdagangan di Kabupaten Madiun cukup berkembang. Saat ini terdapat 20 pasar daerah, 43 pasar desa, serta sekitar 150 swalayan.

“Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026,” katanya.

Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas terhadap pengembangan pusat perbelanjaan dan swalayan di Kabupaten Madiun. Di sisi lain, penataan juga diharapkan tetap menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang.

Dengan regulasi yang lebih terarah, Pemkab Madiun menargetkan pertumbuhan investasi dan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang tertata, kompetitif, dan berkelanjutan di Kabupaten Madiun. (*)

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *