Pemkab Magetan Susun RDTR, Bidik Tata Ruang Terarah dan Ramah Investasi

TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya mewujudkan penataan wilayah yang terarah, terintegrasi, dan mendukung investasi. Kegiatan penyusunan RDTR tersebut secara resmi dibuka Bupati Magetan, Nanik Sumantri di Hotel Bukit Bintang, Senin (19/10).

Dalam sambutannya, Bupati Nanik Sumantri menegaskan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus menjadi acuan pembangunan daerah. Dokumen tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung kegiatan usaha di Kabupaten Magetan.

“Penyusunan RDTR ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih terarah, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Langkah ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang guna mendorong peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Magetan,” tutur Bupati Nanik.

Bupati menekankan, penyusunan RDTR tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen. Prosesnya harus didukung data lapangan yang akurat, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap kawasan.

Aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, lanjutnya, juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang. Karena itu, identifikasi isu-isu strategis perlu dilakukan sejak awal agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil wilayah.

“Kita harus memastikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian yang tak terpisahkan. Penjaringan isu-isu strategis sejak dini sangat penting agar RDTR yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan karakteristik kawasan di Kabupaten Magetan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengapresiasi dukungan dan bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses penyusunan RDTR.

Ia berharap kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan dan kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga unsur kecamatan, desa, akademisi, dan masyarakat.

Sinergi tersebut diperlukan agar penyusunan RDTR tidak hanya mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan investasi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan.

Melalui penyusunan RDTR yang terintegrasi dan berbasis kondisi lapangan, Pemkab Magetan berharap tercipta tata ruang wilayah yang tertib, produktif, dan berdaya saing. Kepastian pemanfaatan ruang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya tarik Magetan sebagai daerah tujuan investasi tanpa mengesampingkan keberlanjutan lingkungan hidup. (Totok Swa)

*sumber: prokopimkabmagetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *