foto :Hamzah Kepala bidang Pariwisata Disparpora (kiri) – Adif Rachmadiansyah Ketua Pokdarwis Taruna Utama desa Brumbun (kanan)
TROL, Madiun – Kabupaten Madiun adalah salah satu wilayah Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas 1.010,86 Km2 atau 101.086 Ha, secara administratif pemerintahan terbagi ke dalam : 15 kecamatan, 8 kelurahan, 198 desa. Secara astronomis terletak pada posisi 7o12’-7o48’30” Lintang Selatan dan 111o25’45”-111o51” Bujur Timur. Batas wilayah : Sebelah utara, kabupaten Bojonegoro. Sebelah barat kabupaten Magetan dan kabupaten Ngawi. Sebelah selatan kabupaten Ponorogo. Sebelah timur kabupaten Nganjuk.
Bentuk permukaan lahan wilayahnya sebagian besar (67.576 Ha) relative datar dengan tingkat kemiringan lereng 0-15 persen. Berdasarkan penggunaan lahan terinci sebagai berikut, Pemukiman/Pekarangan 15.322,26 Ha (15,16 persen), Sawah 30.951,00 Ha (30,62 persen ), Tegal 7.091,54 Ha (7,02 perseb), Perkebunan 2.472,00 Ha (2,45 persen), Hutan Negara 40.511,00 Ha (40,08 persen). Perairan (Kolam/waduk) 836,00 Ha (0,83 perseb). Lain-lain (jalan, sungai, makam) 3.0902,20 Ha (3,86 perseb). (sumber : https//madiunkab.bps.go.id).
Mengenai wilayah Potensi wisata,
Dari gambaran tersebut pemanfaatan potensi wisata Madiun lebih banyak pada sektor hutan negara, sawah dan lain-lain. Hal ini terlihat dari berbagai wisata air terjun, hutan pinus, situs religi (makam dan masjid) serta pemanfaatan air sungai.
Pemerintah kabupaten Madiun melalui Perda kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten Madiun 2018 – 2023, membagi strategi wilayah pengembangan wisata kedalam 3 bidang yakni wisata tematik berbasis agro (kecamatan Geger, Dagangan, kebonsari, Dolopo, Pilangkenceng, saradan, Balerejo, Gemarang dan kare), Pengembangan wilayah wisata sejarah dan budaya masa lalu ( kecamatan Dolopo, Dagangan, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Mejayan, Jiwan, kebonsari, Wungu, dan Geger). Pengembangan wisata berbasis Industri Kreatif ( kecamatan mejayan, Wonoasri, wungu, madiun, Geger, Saradan dan Pilangkenceng ).
Untuk Kawasan wisata, Pemerintah kabupaten Madiun membagi 2 wilayah yakni, Pertama Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten madiun (KSPK) meliputi kawasan lereng gunung Wilis atau Selingkar Wilis dan sekitarnya dan kawasan lereng gunung Pandan (Selingkar pandan ) dan sekitarnya. Kedua, Kawasan Pengembangan Pariwisata kabupaten (KPPK) Caruban Raya.
Pemanfaatan dan pengembangan wisata kabupaten madiun yang memiliki daya saing termaktub dalam undang no 10 tahun 2009 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembngunan sekaligus melestarikan sumber daya alam dan budaya masyarakat daerah.
Di beberapa desa saat ini sudah banyak bermunculan pengembangan potensi wisata, diantaranya hutan pinus Nongko Ijo, Sabin Tumpuk, desa wisata Brumbun, Watu Rumpuk, pasar Pundensari dan sebagainya.
Tentu saja dalam pengembangan wisata di kabupaten Madiun tidaklah mudah karena akan terbentur dengan biaya pembangunan yang tidak sedikit. Misalnya saja dalam pemanfaatan arus sungai sebagai wisata rafting / arum jeram, penyediaan alat dan keamanan tentu harus benar-benar diperhatikan mengingat menyangkut keselamatan masyarakat.
Seiring berjalanya waktu pengembangan potensi wisata kabupaten Madiun haruslah terus di upgrade agar mampu bersaing serta menarik wisatawan lokal, luar daerah bahkan turis asing. Dalam hal ini, selain biaya pembangunan, kabupaten madiun harus siap mendatangkan SDM yang kompeten sebagai konseptor disamping dari keberadaan Pokdarwis.
selain itu regulasi kerjasama antara pemerintah desa, masyarakat dan pemerintah daerah harus benar-benar tertata sehingga memiliki magnet dalam mendatangkan investor.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga melalui Kepala bidang pariwisata, Hamzah menjelaskan. merujuk pada Perda Nomor 10 pengembangan wisata saat ini difokuskan pada Kawasan Selingkar Wilis yang mana pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan Wilayah Selingkar Wilis.
Membicarakan masalah wisata terdapat 3 unsur yakni destinasi, tata kelola dan pemasaran. Untuk pengembangan sendiri konsep yang diambil adalah pemberdayaan masyarakat. Karakterisitik selingkar wilis adalah alam oleh karenanya manusia tidak bisa mengintervensi /memanipulasi alam secara besar-besaran, tidak boleh merusak alam, tidak boleh eksploitasi alam yang berlebihan dan bersahabat dengan masyarakat serta berbasis pemberdayaan masyarakat.
Oleh sebab itu adanya investor dari luar seyognyanya diperbolehkan asalkan mengacu pada konsep Pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan kepriwisataan dikembangkan bersamaan dengan pengembangan masyarakat, hal ini sesuai keinginan bupati bahwa pelaku pengembangan wisata adalah masyarakat dan dinas sebagai pendidik untuk pemandu. Sebagai contoh home stay dan tempat makan tidak perlu mendatangkan investor dari luar namun memanfaatkan rumah penduduk dan hasil olahan penduduk maka investor itu adlah msyaraat itu sendiri. Contoh lain adalah pernah ada tawaran investor rafting dimana perusahaan tersebut mendatangkan alat-alatnya dan mengatur penataan rute, namun operator / pemandu, parkir, tempat makan harus melibatkan masyarakat karena kembali ke konsep sebelumnya. Jadi selain boleh mendatangkan investor dari luar tapi juga investor dari masyarakat sendiri.
Salah satu produk pengembangan wisata Selingkar Wilis adalah Kare Eco Adventure. Disini konsepnya pemberdayaan, konservasi, edukasi. Pola pengembangan investasi juga terkait dengan itu. Dari sisi dinas pengembangan melalui tata Kelola dan mengarahkan teman-teman di Kare itu terkait dari segi kelembagaan , SOP – nya, dan bagiaman cara memaketkan pemasaranya, penyajian daya tarik – daya tariknya. Berkaitan dengan destinasi kita sdh melatih mereka jadi pemandu-pemandu / operator pendaikan gunung, raffting, tourking. Ini merupakan salah satu destinasi yang mengaitkan minat khusus tidak perlu membangun tapi memanfaatkan alam.
Selanjutnya, Adif Rachmadiansyah selaku Ketua Pokdarwis Taruna Utama Desa Brumbun menyampaikan peranan Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis berfungsi sebagai penggerak Sadar Wisata dan Sapta Pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata, serta menjadi mitra pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten maupun kota dalam upaya perwujudan dan pengembangan Sadar Wisata di daerah dengan tujuan pengembangan potensi wisata daerah.
Diketahui, sebelum menjadi destinasi wisata maka suatu objek masih berstatus daya tarik wisata kemudian dikelola sehingga menjadi suatu destinasi wisata. Dalam hal ini peran Pokdarwis adalah memberikan ruh terhadap daya tarik atau sebagai penggerak masyarakat bagaimana kegiatan pariwisata tersebut bisa dimengerti masyarakat dengan 7 unsur sapta pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan). Pokdarwis berbeda dengan Pengelola. Sebab Pokdarwis adalah penggerak, konseptor, dalam tata Kelola suatu daya tarik wisata. Sebab, untuk membangun tidaklah asal membangun karena membangun butuh konsep berkelanjutan sehingga tidak menjadi bangunan monument / tinggal kenangan. Selain itu dalam pengembangan wisata tidak bisa dilakukan sendiri sehingga peranan beberapa pihak memang harus dilibatkan, salah satunya Pokdarwis.Pokdarwis sendiri dibentuk oleh kelompok masyarakat tidaklah harus per – desa sebab dalam hal ini Pokdarwis sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, hanya saja, di Madiun Pokdarwis dibentuk atas inisiatif masyarakat desa. Pokdarwis sendiri diharapkan mampu memberi dampak pada pada segi ekonomi / pendapatan masyarakat, sosial dan budaya serta semangat masyarakat dalam pengembangan wisata daerah.(tim biro madiun)