TROL,Tuban,-Kasus Skandal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kabupaten Tuban 2020-2021 berlanjut pada pemeriksaan saksi sopir yang melakukan dropping beras dari pengadu atas pemesanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan Tuban jatim.
Setelah diperiksa Saksi Jupriyanto mengatakan kepada awak media, “memang saya pernah ngambil beras dari pengadu Istijah yang diperintah oleh Saudara (DH), Saudara (S) dan Saudari (W). Setiap pengambilan beras saya langsung kasih nota ke yang memerintahkan saya yaitu (DH), Saudara (S) dan Saudari (W)”,jawabnya
“Saya ingat betul soalnya saya juga mencatat dan total yang saya ambil dari gudang pengadu atas nama Istijah sebanyak 123.090 kg. Intinya saya ini hanya bekerja pak, saya juga tidak tahu kalau buntutnya seperti ini soalnya saya hanya diperintah oleh saudara Dhany, Saudara (Sukur) dan Saudari (Winarsih)”.
Senada dengan M. Tob Hasan Fadly selaku Penasehat Hukum Saksi Jupriyanto menegaskan “Klien Kami hanya bekerja dan Klien Kami juga kooperatif sehingga tadi proses pemeriksaan berjalan lancar”. Terangnya.
“Dari kantor hukum klien Kami tadi juga ada beberapa saksi yang menghubungi saya untuk minta didampingi, kami akan mendampingi dan mengawal kasus sampai selesai”. Tutupnya.(adi)