foto : ilustrasi
TROL, Tulungagung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung mendata seluruh pohon Sonokeling yang ada di tepi jalan kabupaten
untuk dimasukkan dalam aset Pemkab.
“Yang sudah kami lakukan pendataan di wilayah Gragalan (Sumbergempol) ke selatan,” terang Reni Fatmawati Kabid Tata Lingkungan DLH
, Sabtu (5/8).
Jalan kabupaten penghubung Sumbergempol dan Kalidawir ini ditemukan sekitar 88 pohon Sonokeling. Nilainya ditaksir 1 milyar.
Reni menegaskan, dengan pencatatan ini makan Pemkab Tulungagung bisa melapor jika terjadi pencurian.
“Sudah masuk aset Pemkab, jadi sudah aman. Kalau ada yang mencuri kami yang akan melapor,” katanya.
Kini fokus inventarisasi beralih ke wilayah kecamatan Kauman yang juga banyak berdiri pohon sonokeling.
“Di Kauman ada sejumlah titik. Kami temukan pohon dengan lingkar pohon 2,2 meter dan 3,2 meter. Bagi pemain kayu tentu sangat menggiurkan,” ucap Reni.
Diberi Tanda Khusus
Untuk memudahkan pengawasan, setiap pohon yang sudah terdata diberi tanda khusus.
Selain itu setiap pohon yang terdata juga dilengkapi dengan barcode.
Bukan hanya pohon-pohon yang punya nilai ekonomis tinggi, barcode juga diberikan pada pohon yang langka.
“Pohon-pohon yang langka ini kami inventarisasi juga, terus ke depan kelanjutannya seperti apa. Karena itu kami mengajak BKSDA,” papar Reni.
Pencurian
Sebelumnya ada sejumlah pohon sonokeling yang dicuri di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Pohon dengan ukuran kecil langsung dipotong dan diangkut.
Namun yang ukuran besar sengaja dimatikan lebih dulu sebelum dipotong.
DLH sempat mengamankan dua pohon sonokeling ukuran besar yang sudah dimatikan, tidak jauh dari kantor Dinas Ketahanan Pangan.
Pohon sonokeling banyak diburu karena harganya bisa tiga kali harga pohon jati.
Sonokeling sudah mulai langka dan masuk ke dalam appendix 2.
Pohon dengan warga hitam tersebut banyak tersisa di tepi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, sebagai peneduh.
Keberadaan pohon mahal di tepi jalan inilah yang memancing para pembalak liar.
Pada 2020 ada pemotongan belasan pohon Sonokeling di Jalan nasional Tulungagung-Blitar, utamanya di kecamatan Sumbergempol dan kecamatan Rejotangan.
Saat itu BKSDA mengaku tidak menerima pengajuan izin pengangkutan sonokeling dari lokasi pemotongan, sehingga muncul kecurigaan bahwa memang ada praktik pencurian.
Sebelumnya pada 2019 terjadi pembalakan liar secara massal pohon-pohon Sonokeling di jalan nasional Tulungagung-Trenggalek.
Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap sejumlah pelaku.
Ternyata pelakunya adalah komplotan yang melibatkan ASN di BBPJN, polisi, hingga pedagang kayu.(*)
*sumber: Tribun Jatim