foto :kmkumparan
TROL, Bojonegoro – Polisi menangkap 5 oknum wartawan yang lakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial NA (30), warga kecamatan Kedewan, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka ditangkap pada Senin (1/1) sekitar jam 10 malam waktu setempat di wilayah kabupaten Jembrana – Bali.
Mulanya mereka mendatangi tempat usaha korban dan minta ditunjukan surat izin usaha, namun korban mengaku tidak memiliki surat izin yang diminta para pelaku.
Selanjutnya salah seorang pelaku meminta uang pada korban sebesar 100 juta, dan jika korban tidak mau maka usaha milik korban tersebut akan diunggah di media atau dilaporkan ke pihak berwajib.
Korban bersedia memberi uang 30 juta dan uang tersebut ditransfer ke rekening salah satu pelaku.
Namun korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya kelima pelaku ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penipuan.
Kelima tersangka masing masing berinisial TU (39), warga dusun Krajankulon, desa Puspo,kabupaten Pasuruan,OR (48), warga desa Gununggangsir, kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan,GHM (31), warga desa Kebonsari, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan serta S (31) dan I (46) keduanya warga kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangannya saat konferensi pers,Kamis (4/1) menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar jam 3 sore .Saat itu para pelaku mendatangi korban di lokasi lapak atau tempat usaha korban yang berada di desa Kedewan, kecamatan Kedewen – Bojonegoro dengan mengendarai tiga unit mobil.
“Dari dalam mobil tersebut keluar 17 orang pelaku mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha korban, membuka lapak solar tersebut. Dan saat itu korban mengatakan kalau tidak mempunyai surat in tersebut.” kata AKP Fahmi Amarullah.
Selanjutnya para pelaku mengatakan kalau tidak punya surat izin maka jangan buka lapak solar. Sehingga saat itu korban menerangkan kalau korban memiliki bos bernama FER, dan pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi bosnya.
“Kemudian pelaku OR menelepon FER di dalam mobil,” kata Kasat Reskrim.
Tiba-tiba pelaku OR keluar dari mobil dan minta uang sebesar 100 juta, sambil mengatakan kalau mau perkara lapak solar tersebut tidak diunggah di media atau dilaporkan.
Selain itu, untuk solar juga mau disedot untuk dirampas sebagai barang bukti.
Kemudian FER kembali menelepon OR, dan terjadilah tawar menawar harga. Saat itu pelaku OR meminta 60 juta, namun FER keberatan, hingga akhirnya disepakati diberikan 30 juta, dan uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening milik OR.
Setelah kejadian tersebut, korban NA melaporkan ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya para pelaku ditangkap di wilayah kabupaten Jembrana -Bali.
“Para tersangka disangka dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
Lanjut AKP Fahmi Amarullah bahwa lima orang pelaku tersebut yang menjadi aktor utama pemerasan tersebut, sementara 12 orang lainnya hanya ikut-ikutan saja, bahkan sebagian besar tidak kenal dengan para pelaku.
“Jadi yang lain itu ikut-ikutan saja. Bahkan mereka pun tidak begitu kenal. Tapi yang lain nanti juga kita lakukan pencarian,” kata AKP Fahmi. (*)