Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hermanto Dituntut 1 Tahun Penjara 

Foto: Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hermanto Dituntut 1 Tahun Penjara

TROL, Sumenep – Sidang gugatan Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan terdakwa Hermanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep Rabu 15 Mei 2024.

Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Rizal Hertadi, S.H., Terdakwa Hermanto dituntut selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. Hal itu, dinilai sesuai dengan perbuatannya yang diduga sengaja telah melakukan penjualan BBM solar bersubsidi lebih dari harga ketentuan, demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Perlu diketahui Kasus tersebut bermula pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 01.56 WIB di Pelabuhan Kalianget/TUKS Gersik Putih. Hermanto diduga menjual BBM solar bersubsidi kepada Abidin, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal KLM Usaha Bersama GT 28 No 292/66, dengan harga Rp 8.500 per liter. Perbuatan ini dinilai melanggar ketentuan hukum mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Surya Rizal Hertadi menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kita menentukan sebuah tuntutan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan tolak ukur yang ada, dan dalam perkara yang sama tetap menjadi tolak ukur,” ungkapnya saat diwawancarai usai persidangan.

Jaksa Surya, yang merupakan putra daerah asli Sumenep, menyatakan harapannya agar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini dapat ditertibkan.

“Dengan maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep, kita berharap kepada para pihak terkait agar bisa menertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum nantinya,” pintanya.

Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda lanjutan terkait kasus ini. Upaya hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Mesyarakat memberikan Apresiasi kepada JPU Surya Rizal Hertadi atas ketegasannya dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di masyarakat.

(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *