TROL, Sumenep – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin sulit dikendalikan. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai masih banyak ditemukan di pasar secara bebas, hal itu diduga kuat bahwa Satpol PP Sumenep sebagai penegak Perda tidak efektif dalam mengatasi masalah ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Satpol PP Sumenep telah gencar melakukan sosialisasi untuk melawan peredaran rokok ilegal, menyasar hingga ke pelosok desa. Namun, keberadaan rokok bodong yang terus beredar menimbulkan kecurigaan bahwa upaya tersebut tidak berjalan efektif.
Salah satu pemilik toko kelontong di Sumenep mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan rokok resmi. Menurutnya, banyak konsumen rokok bodong adalah remaja dan kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadi pasar utama bagi barang tersebut.
Pria tersebut mengklaim bahwa beberapa oknum Satpol PP pernah meminta imbalan berupa rokok saat melakukan razia. “Dulu awal-awal sempat dikasih tahu tentang razia, tapi mereka minta rokok juga,” ungkapnya, mengungkapkan tidak menyebutkan identitas oknum.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum Satpol PP dalam peredaran rokok ilegal. Untuk menyelidiki lebih jauh, sejumlah media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep mengunjungi kantor Satpol PP pada tanggal 14 Agustus 2024. tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo. Namun, kedatangan mereka tidak membuahkan hasil.
Petugas piket menyampaikan bahwa Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, sedang tidak bisa ditemui karena kelelahan setelah acara pramuka. Usaha media untuk menindaklanjuti kasus ini keesokan harinya tanggal 15 Agustus 2024. juga tidak membuahkan hasil.
Menariknya, media menemukan putung rokok bodong di ruang kantor, namun belum diketahui siapa yang menggunakannya. Upaya untuk menghubungi Wahyu Kurniawan Pribadi juga tidak berhasil, karena ponselnya tidak diangkat dan hanya mendapatkan tanggapan melalui aplikasi perpesanan.
Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan bahwa jadwal kegiatan pada bulan Agustus sangat padat, dan menyarankan media untuk menemui Kabid Gakda Satpol PP. Dia menyebutkan beberapa agenda yang sedang dijalankan, termasuk kegiatan luar ruang dan rapat koordinasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengungkapkan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 yang diterima Pemkab Sumenep mencapai Rp 47 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk enam organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP Sumenep dengan pagu sebesar Rp 1 miliar.
Dadang Dedi Iskandar juga menambahkan bahwa anggaran DBHCHT tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 69 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya penerimaan bea cukai dari rokok resmi di Kabupaten Sumenep.
(hartono)