TROL, Sumenep – Dugaan korupsi di PT. Garam Sumenep kembali mencuat setelah Persatuan Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Desa Karanganyar dan Pinggirpapas bersatu, menyoroti pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare untuk dana kemaslahatan umat. Isu ini diangkat dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kantor PT. Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Edy Susanto Ketua Forum Komunikasi Pemuda menyampaikan secara garis besar dari tuntutan audensi diantaranya:
1. Pengelolaan Lahan 17,5 Hektare untuk Dana Kemaslahatan Umat.
2. Penanganan Sampah di Area Produksi
3. Pendangkalan Sungai yang Mengganggu Aktivitas Masyarakat
Selanjutnya Herman Wahyudi, SH, peserta audiensi yang merupakan putra daerah menyampaikan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan lahan tersebut menjadi alasan utama pihaknya mencurigai adanya praktik dugaan korupsi.
Karena Awiyanto GM aset PT. Garam tidak bisa menjelaskan metode atau tolak ukur lahan tersebut setiap hektarnya hanya mendapatkankan 15 ton dalam semusim
Audiensi itu dihadiri dari berbagai pihak, termasuk GM Aset PT. Garam, Awiyanto, Camat Kalianget Hakiki perwakilan dari Polres dan Koramil sejumlah aktivis dan wartawan.
Dalam audiensi, Awiyanto mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan lahan tersebut. “Ada petugas lain yang menangani,” ujarnya. Jawaban tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Pinggirpapas dan Karanganyar, yang mengharapkan penjelasan yang lebih jelas.
Kecewa dengan kurangnya persiapan data dari PT. Garam, membuat salah satu peserta audiensi mempertanyakan, “Mengapa data-data tidak dipersiapkan padahal surat audiensi sudah kami layangkan enam hari sebelumnya?” Pernyataan tersebut membuat masyarakat kecewa terhadap respon perusahaan.
Herman menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan audiensi, namun tetap tidak ada tindakan konkret dari PT Garam. Ia menyoroti bahwa pengelolaan lahan seharusnya lebih transparan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Dalam audiensi itu, Awiyanto juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan dan transparansi. Ia mengungkapkan bahwa hasil produksi lahan jauh di bawah rata-rata, hanya mencapai 15 ton garam per hektare setiap musim, yang seharusnya bisa mencapai 150 ton. Ketimpangan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar.
Camat Kalianget, Hakiki, turut memberikan pernyataan. Ia mendesak PT Garam untuk serius menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat. “Langkah konkret harus segera diambil agar tidak terjadi ketegangan lebih lanjut di masyarakat,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Herman mengemukakan tiga tuntutan penting. Pertama, ia meminta kejelasan mengenai pengelolaan lahan 17,5 hektare yang dijanjikan untuk dana kemaslahatan umat.
Tuntutan kedua berkaitan dengan penanganan sampah di area produksi PT Garam. Warga mengeluhkan keberadaan sampah yang berserakan tanpa tindakan dari perusahaan. Masalah ini berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Tuntutan ketiga adalah penanganan pendangkalan sungai di sekitar area produksi. Forum Komunikasi menilai respons PT Garam terhadap masalah ini kurang memadai. Pendangkalan tersebut mengganggu aktivitas irigasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Secara keseluruhan, audiensi ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap pengelolaan lahan oleh PT Garam. Mereka menuntut transparansi dan tindakan nyata untuk memastikan dana kemaslahatan umat dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa kurang puas, Herman menyatakan akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat setempat.
(hartono)