Sound Horeg, Aturan Pawai di Kabupaten Kediri Diperketat

foto: kompas.com

TROL,Kediri – Pemkab Kediri rampungkan panduan pelaksanaan pawai atau parade yang menggunakan perangkat audio bersuara keras atau umum dikenal sound horeg. Panduan yang memuat 8 poin tersebut berbentuk Surat Edaran (SE) bertanggal 25 Juli 2025.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Yuli Marwantoko mengatakan, dengan adanya panduan itu diharapkan bisa menjaga kondusivitas wilayah. “Untuk kondusivitas wilayah terjaga,” ujar Yuli , Senin (28/7).

Surat Edaran bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang diteken sekretaris daerah didasari Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh camat maupun kepala desa itu mengatur kewajiban adanya perizinan kepolisian yang diurus 14 hari sebelum kegiatan berlangsung. Tidak melintasi jalan protokol. Jika jalurnya permukiman, maka harus mendapat izin dari warga yang dilewati.

termasuk juga mengatur jarak aman penonton, menjaga norma termasuk bagi penari, imbauan penggunaan earphone, serta kelengkapan alat pemadam api bagi penyedia jasa audio.

Poin lanjutan adalah perihal batasan spesifikasi audio yang digunakan yakni subwoofer tidak melebihi 4 boks double speaker atau 6 boks single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Ini dibuktikan dengan portal uji dimensi. Selanjutnya, batasan nilai ambang batas (NAB) tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal adalah 70 desibel A (dB A) dan jarak antar-rombongan kendaraan sound 100 meter.

Dokumen itu juga mengatur ketentuan waktu maksimal penyelenggaraan parade yang dibatasi hingga jam 10 malam, break saat kumandang adzan maupun kedukaan, hingga penggantian kerusakan yang timbul. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *