TROL, Sumenep – Bau busuk dugaan suap kembali menyeruak di tubuh kepolisian. Kali ini, tudingan tajam mengarah ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, yang diduga menerima “setoran haram” sebesar 250 juta dari penanganan kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Skema korupsi yang semula hanya jadi bisik-bisik, kini makin terang-terangan setelah akun TikTok Fauzi As meledakkan informasi tersebut ke publik. Parahnya lagi, saat dikonfirmasi langsung, Fauzi membenarkan semua isi pernyataannya.
“Benar itu mas, kan kurirnya sudah ngaku ke saya, ongkirnya 7 juta”, ujar Fauzi kepada TransIndonesia.online, Minggu (4/8).
Program BSPS sejatinya ditujukan untuk rakyat miskin agar memiliki rumah layak huni. Tapi di Sumenep, program ini berubah jadi ladang basah yang diduga diperah oleh oknum mulai dari elite lokal, hingga ironisnya penegak hukum sendiri.
Alih-alih menjadi pengayom masyarakat, oknum di tubuh Polres Sumenep justru diduga berubah menjadi “lintah darat berseragam” yang menyedot habis keringat rakyat kecil.
Kasat Reskrim Membela Diri: “Gak Mungkin Anggota Saya” Saat dimintai tanggapan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus S.H., tampak enggan memberikan klarifikasi. Ia justru menyangkal dan membela anak buahnya.
“Nanti lah mas, saya masih rapat. Gak mungkin anggota saya terima itu,” Singkat AKP Agus, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sikap tutup mulut aparat ini justru memicu spekulasi liar di masyarakat.
Benarkah ada “jualan perkara” di internal Polres Sumenep? Jika benar, siapa yang bermain? Dan ke mana larinya uang rakyat yang seharusnya membantu kehidupan masyarakat miskin?
Desakan Publik: Usut Tuntas, Libatkan Propam dan KPK!
Masyarakat kini mendesak agar Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut tuntas dugaan suap ini.
Jangan sampai kasus BSPS Sumenep hanya berhenti di level bawah sementara aktor utama bebas berkeliaran.
Jika tidak segera diusut, kepercayaan publik terhadap kepolisian yang selama ini sudah babak belur oleh kasus demi kasus akan makin anjlok.
Rakyat miskin dirampok berkedok hukum? Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini kejahatan terhadap kemanusiaan.
(hartono)











