Terkuak Fakta Perpanjangan Jabatan Ketua Hippa Mekanderejo Dengan Cara Suap,Camat Kedungpring Dianggap Gagal Paham

foto:camat kedungpring -lamongan.

finews,Lamongan – Polemik perpanjangan masa jabatan ketua Hippa desa Mekanderejo kecamatan Kedungpring – Lamongan di Jawa Timur kian memanas.Isu siap menyertai turunnya Surat Keputusan (SK) dari kepala desa.

Disamping pengelolaan anggaran Hippa yang tidak transparan dan tanpa adanya laporan pertanggung jawaban.Disinyalir pelayanan pengairan sawah petani dimonopoli oleh ketua Hippa. Bukan itu saja ,kini terungkap fakta pengenaan pungutan Hippa naik karena adanya dugaan suap senilai jutaan rupiah.

Iuran Dinaikan Sepihak Dan Pemicu Wakil Ketua Mundur

“Pembagian air irigasi sawah untuk petani dikeluhkan masyarakat setempat sebab amprah air irigasi sawah lewat ketua dilayani lebih dulu sementara yang lewat wakil ketua kendati proses irigasi berjalan dihentikan oleh ketua dan dipindah ke sawah petani yang pesan melalui ketua.Perbedaan layanan ini yang dirasa tidak adil bahkan nilai pungutan sejak tahun lalu dinaikan sepihak oleh ketua Hippa. Peristiwa ini yang memicu wakil ketua mengundurkan diri karena merasa dibenturkan dengan petani setempat”jelas “S”(inisial)

Dugaan Suap dan Pihak Perantara

Sumber lain mengatakan jika perpanjangan masa jabatan ketua Hippa memakai uang suap senilai kurang lebih 6 juta rupiah hanya untuk mendapatkan secarik kertas SK dari Kades

“Mulanya saya diminta Kades Mekanderejo untuk menemui ketua Hippa agar menyediakan sejumlah uang jika jabatan yang disandangnya ingin diperpanjang,hal tersebut langsung saya sampaikan pada Tombong alias Sutarto selaku ketua Hippa.Sutarto pun langsung memberikan sejumlah uang pada Kades tapi jumlahnya saat itu masih kurang dari nilai yang diminta Kades.Selang beberapa hari kembali Kades meminta saya agar ketua Hippa segera melunasi kekurangan uang yang diminta jika ingin segera dibuatkan SK.Hingga akhirnya ketua Hippa (Sutarto )pinjam uang pada wakilnya guna memenuhi tuntutan Kades tersebut”ungkap sumber yang enggan disebut namanya ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh M wakil ketua Hippa yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan pola kepemimpinan Sutarto yang mendominasi segala urusan baik pengairan sawah maupun keuangan Hippa”benar Tombong (panggilan akrab Sutarto) meminjam uang sebesar 1 juta pada saya tapi hanya saya beri 700 ribu rupiah saat mau memperpanjang masa jabatanya.”

Gaji Wakil Ketua Belum Dibayar

Seabrek persoalan di organisasi Hippa pimpinan Sutarto juga menyisakan kepedihan pada wakil ketua yang diketahui kemudian mengundurkan diri.

Pengakuannya honorarium sebanyak 900 ribu sebagai wakil ketua belum diterimakan.

Bahkan hingga wakil ketua mengundurkan diri kekurangan gajinya belum dibayarkan oleh ketua dan tiap ditanyakan jawabnya mengecewakan.”kapan kurangan gaji diberikan jawab ketua Hippa ya kapan-kapan kalau ada uang”ungkap M kesal.

Menurut Seno Aji Prakoso sekretaris desa Mekanderejo perpanjangan ketua Hippa berawal dari habisnya masa jabatan Sutarto selaku ketua Hippa,dimana ketua menemui Kades dan menyampaikan agar diperpanjang masa jabatanya

“Saat masa jabatan ketua Hippa habis Sutarto menemui kepala desa dan minta agar jabatanya diperpanjang dari pada pemilihan ketua baru,akhirnya disepakati untuk diperpanjang selama 2 tahun”

Namun dalam proses pembuatan SK saya tidak tahu jika memakai uang suap,cuma saya dapat kabar dari Kades hanya diberi seratus dua ratus sebagai uang rokok dan itu wajar,kata sekdes

Selain itu, dinyatakan Sekdes jika pendapatan Hippa tiap musim panen peratus dipungut biaya 100 ribu/musin hujan dan musim kemarau 125 ribu per luas lahan 100 ru/peratus jika dikalkulasi khusus untuk dusun janggur seluar 80 hektar hanya sedikit pendapatanya.

“Yang dimaksud peratus itu 100 ru (1.400 m2) jadi cara hitungnya jika diuangkan 1 hektar dipungut 700 ribu tiap panen tapi jika musim kemarau lebih mahal lagi, saya saja tanah ganjaran juga bayar pak tiap panen 800 ribu rupiah”kata Sekdes,Senin (9/2).

Camat Kedungpring,Jika Ada Suap Laporkan

Ditemui diruang kerjanya pada Senin (9/2) camat Kedungpring Sutaji mengatakan jika Hippa itu masalah desa dan tidak ada urusanya dengan kecamatan

“Kalau soal hippa itu urusan desa gak ada hubunganya dengan kecamatan,selesaikan dengan desa saja, Hippa gak ada bayaranya kok dipermasalahkan.12 tahun saya jadi kades jadi hafal betul soal hippa” cetusnya

Selain itu,menanggapi adanya dugaan suap menyuap dalam perpanjangan masa jabatan ketua Hippa camat Kedungpring mengatakan jika perpanjangan masa jabatan ketua Hippa ada unsur suap silahkan didatangi ke kantor desa karena gak ada kaitanya dengan camat

“Soal perpanjangan masa jabatan yang kabarnya memakai suap silahkan diusut dan dilaporkan pada Polsek”ucapnya.

Camat Kedungpring Dianggap Gagal Paham

Menanggapi hal ini Nur Rozuqi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Literasi Kajian Desa Nusantara (Ketum DPP LKDN) menyayangkan Pernyataan camat Kedungpring yang terkesan gagal paham atas tugas dan fungsinya sebagai Kepala Kantor Kecamatan (camat atau sebutan lainnya). Bahwa camat itu penanggungjawab TPTPD (Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa) yang strukturalnya terdiri dari seluruh institusi tingkat kecamatan yang berkaitan langsung dengan desa, salah satunya adalah dari unsur Dinas Pengairan yang memangku wilayah. Jadi camat perlu membaca Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

Lanjut Nur Rozuqi, bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, HIPPA itu masuk masuk kategori LKD Lainnya yang mana tata kelola dan manajemennya diatur dalam Peraturan Desa tentang LKD, LAD dan LKD Lainnya. Jadi terkait dengan penjelasan Sekretaris Desa di atas tersebut memberi petunjuk kalau desa tersebut belum atau tidak memiliki Perdes tentang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa). Manakala demikian kebenaran kondisinya, maka keberadaan HIPPA tersebut in konstitusional atau ilegal dan penarikan dana dengan dalih perpanjangan masa jabatan serta penarikan dana terhadap petani tersebut adalah pungli, pidananya jelas,terangnya.

Hingga kini Kepala Desa Mekanderejo M.Fauzi.Sp belum bisa dimintai keteranganya secara langsung terkait dugaan kasus suap menyuap masa jabatan ketua Hippa yang melibatkan dirinya ini,bahkan saat media ini mendatangi kantor desa juga tidak ada ditempat,akibatnya pelayanan administrasi kependudukan masyarakat desa pun tersendat

“Kades Fauzi gak pernah ngantor mas ya hanya waktu-waktu tertentu saja kades ngantor,sehingga pelayanan masyarakat yang mendesak dan membutuhkan tanda tangan kepala desa harus nunggu dan tertunda,hal ini juga sudah dikeluhkan warga desa sejak lama”terang salah satu perangkat desa setempat.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *