TROL, Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi dan advokasi hukum bagi kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, Selasa (7/4).
Kegiatan di Pendopo Surya Graha Magetan itu menghadirkan narasumber dari Peradi Magetan, Polres Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keresahan tenaga pendidik terkait potensi persoalan hukum di lingkungan sekolah.
Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah agar tidak mengalami kebingungan saat menghadapi persoalan di lapangan.
“Kami ingin memberikan pembekalan agar tidak ‘gagap’ ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, belakangan muncul fenomena pihak-pihak tertentu yang menggali informasi di sekolah secara berlebihan, meski tidak ada persoalan signifikan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi tenaga pendidik.
Menurutnya, pemahaman hukum akan membantu kepala sekolah lebih tenang dan tepat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, Dikpora mendorong penerapan pakta integritas antara sekolah dan orang tua siswa di awal tahun ajaran. Kebijakan ini ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait hak dan kewajiban dalam proses pendidikan.
“Ini untuk meminimalisir kesalahpahaman antara metode pendidikan di sekolah dengan harapan orang tua,” jelasnya.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Magetan diinstruksikan mulai menerapkan langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan internal.
Terkait penanganan konflik, Dikpora juga mengimbau agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mediasi internal sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Selama bisa diselesaikan di internal, sebaiknya tidak langsung dibawa keluar,” tegas Suhardi.
Dikpora Magetan juga akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti LBH PGRI, Korpri, dan Peradi, guna mendukung perlindungan bagi tenaga pendidik.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas dunia pendidikan, sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu oleh persoalan hukum. (totok finews)











