DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Dua Raperda Non APBD 2026

TROL, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026, Kamis (9/4).

Rapat paripurna ke-2 masa sidang ke-3 itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Fery Sudarsono, di ruang rapat utama DPRD.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Purnomo Hadi, Penjabat Sekretaris Daerah Sigit Budiarto, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan BUMD, kepala OPD, para kabag, serta camat se-Kabupaten Madiun.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Madiun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan dua Raperda Non APBD sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Madiun tertanggal 8 April 2026 Nomor: 100.3/67/402.013/2026.

“Dua Raperda yang kami ajukan meliputi perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Dharma Purabaya,” tutur Bupati.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut penting dilakukan seiring dinamika kebijakan di tingkat nasional, khususnya setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Menurutnya, regulasi baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang harus segera direspons oleh pemerintah daerah.

“Perubahan ini mengandung konsekuensi yuridis yang mengharuskan adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Bupati menambahkan, Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.

“Sehingga perlu dilakukan perubahan agar tetap adaptif dan selaras dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

#prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *