TROL, Blitar – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM memimpin Apel Bersama Launching Groundcheck Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Tahap II di Pendopo Sasana Adi Praja, Rabu (8/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar, para asisten, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Blitar. Adapun peserta apel berasal dari unsur Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan BPS Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Drs. Mikhael Hankam Indoro, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa groundcheck ini bertujuan untuk memverifikasi sebanyak 92.113 individu penerima PBI JKN di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Verifikasi dilakukan secara by name by address untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut juga bertujuan mengidentifikasi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau telah mampu secara ekonomi, agar dapat dinonaktifkan atau digantikan dengan yang lebih berhak.
Pelaksanaan groundcheck peserta nonaktif PBI JKN Tahap II berlangsung selama 1 hingga 30 April 2026. Kegiatan ini melibatkan pendamping PKH dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan TKSK Pemerintah Kabupaten Blitar, dengan BPS berperan sebagai pengawas dalam proses pemutakhiran data.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akurasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Bupati Rijanto.
Bupati juga mengapresiasi sinergi antara PKH, TKSK, dan BPS dalam pelaksanaan groundcheck dan pemutakhiran data PBI JKN Tahap II. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung visi Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya, khususnya dalam memperkuat sistem perlindungan sosial serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. (*)
#prokopimblitarkab.go.id











