TROL, Bojonegoro – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Masa Jabatan 2018 – 2023,digelar pada Senin (7/8).
“Dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Bojonegoro periode 2018-2023, akan berakhir pada 24 September 2023,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar saat memimpin paripurna.
Dalam rapat paripurna itu bupati Bojonegor tidak didampingi oleh wakilnya, Budi Irawanto.
“Surat sudah kami kirim, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir,” ujar Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto.
Setelah paripurna, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Bojonegoro selanjutnya akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Surat usulan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati ini akan dikirim ke gubernur setelah rapat paripurna,” lanjutnya.(“)