Hukrim  

Maling Jagung di Nganjuk Tertangkap

foto : suryamalang.com

TROL, Nganjuk – Pria berinisial SW (18), warga kelurahan Kramat kecamatan Nganjuk, tertangkap tangan saat mencuri jagung di sawah.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, menjelaskan, penangkapan tersebut wujud kerjasama antara warga dengan polisi melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

“Adanya sinergitas antara warga dengan anggota Kepolisian tersebut sehingga kasus pencurian jagung milik petani di sawah bisa diungkap,” kata Muhammad melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (2/10), mengutip dari suryamalang.com

Dijelaskan Muhammad, penangkapan terhadap pelaku pencurian jagung milik petani di sawah tersebut dilakukan dengan cepat. Ini setelah serangkaian aksi pencurian jagung yang dilakukan para pelaku tersebut diduga selalu dilakukan malam hingga dini hari dengan cepat pula.

Hingga akhirnya, dikatakan Muhammad, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan tindaklanjut atas laporan petani yang kehilangan jagung di sawah membuahkan hasil. Yakni dimulai sekitar pukul 2 tengah malam , tim gabungan dari Polsek Loceret dan Opsnal Polres Nganjuk berpatroli di wilayah yang di maksud.

Pada sekitar pukul 4 dinihari, petugas patroli menangkap tangan pelaku yang sedang mengangkut jagung hasil curian

“Saat itu juga, tersangka diamankan bersama barang bukti jagung dalam sak karung dan sepeda motor yang digunakan mengangkut jagung hasil curian,” ucap Muhammad.

Dan keberhasilan mengamankan pelaku pencurian jagung tersebut, tambah Muhammad, juga memperkuat kepercayaan masyarakat pada polisi dan meningkatkan rasa aman di lingkungan setempat.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana mengatakan, adanya respon cepat petugas dalam mengungkap kasus pencurian jagung itu tak lepas dari dukungan masyarakat yang mau peduli dan melapor melalui program WLK.

Dan pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah Hukum Polres Nganjuk.

“Dan untuk tersangka pencurian saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan yang dimungkinkan ada pelaku lain. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman hingga tiga bulan penjara,” tutur Fatah Meliana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *