Hukrim  

Ditangkap, Tersangka Pembunuhan di Shelter Anjing Blitar

foto:olah tkp pembunuhan 2 perempuan di blitar

TROL, Blitar — Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap tersangka terkait kasus pembunuhan dua perempuan yang ditemukan di selter anjing di kelurahan Karangtengah,Kota Blitar.

Tersangka berinisial AF (21 tahun), warga desa Badal Pandean, kecamatan Ngadiluwih, kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa sakit hati. “Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang,” kata dia, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Blitar Kota, Rabu (3/1), dikutip dari republika.co.id

Kapolres menjelaskan, tersangka AF ini merasa sakit hati terkait janji soal gaji. Gaji yang ditawarkan saat iklan lowongan kerja disebut tak sesuai dengan yang direalisasikan korban.

“Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan 3.100 ribu. Ketika sudah kerja disodori kontrak, isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi 1 juta plus bonus 250 ribu, yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka juga makin sakit hati kepada korban, sebab saat meminta izin untuk shalat Jumat ternyata tidak diizinkan, bahkan pintu gerbang digembok.

Karena sakit hati, Kapolres mengatakan, ada dugaan tersangka berniat menganiaya korban. Sehari sebelum kejadian, pada 29 Desember 2023, tersangka disebut menyiapkan senjata tajam berupa parang. Keesokan harinya, 30 Desember 2023, kata dia, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut Kapolres, saat penganiayaan terjadi, korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya terluka dan meninggal. Pada 1 Januari 2024, salah satu saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau tak sedap dan melaporkan kepada polisi.

Merespons laporan itu, Kapolres mengatakan, polisi mendatangi lokasi. Saat didatangi, pintu gerbang lokasi tempat kejadian perkara (TKP) disebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan lampu rumah padam. Polisi lantas melakukan olah TKP.

Diketahui salah satu korban bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), yang merupakan pemilik selter anjing. Dilaporkan terdapat tujuh luka di bagian kepala korban. Sementara satu korban lainnya bernama Luciani Santoso (53), yang dikabarkan mengalami sekitar 20 luka di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur.

Kabur Loncat Pagar

AF pertama kali menghabisi Ragil, saat korban Luciani sedang mandi. Saat itu AF menemukan parang dan memukulkannya ke arah rahang Ragil. Perempuan 50 tahun itu pun jatuh tersungkur di dapur. AF sempat memastikan Ragil sudah meninggal atau belum. Ia kembali memukul parang korban yang sempat bergerak hingga akhirnya Ragil meninggal dunia.

Setelah itu AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi. AF kemudian mengikuti Luciani dari belakang dan memukul kepalanya hingga koban terjatuh di teras. Ia kemudian menganiaya korban berkal-kali hingga Luciani tewas. “Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur,” kata Danang, Rabu (3/1).

AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah. AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

Kepada tetangga korban, AF mengaku hendak pulang ke Lamongan. Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, kabupaten Kediri. “Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing,” ujar Danang.

Terkait kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain parang dan ponsel. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(nanda/nur)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *