Hukrim  

Polresta Blitar Bongkar Dua Prostitusi Online , 7 Orang Jadi Tersangka

foto:polisi membongkar dua kasus prostitusi di Blitar dan mengamankan tujuh orang tersangka/gimana purwanti/detikjatim.

TROL, Blitar – Polresta Blitar membongkar tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi. Tujuh orang dua diantaranya perempuan sebagai mucikari ditangkap polisi. Salah satu muncikari merupakan warga kabupaten Lebak, Banten.

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyebutkan, ada dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap. Diantaranya prostitusi online di salah satu penginapan di kecamatan Sananwetan dan prostitusi serupa di salah satu hotel di kecamatan Kepanjenkidul, kota Blitar.

“Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka,” terangnya kepada awak media dalam press rilis di Mapolres Blitar kota, Rabu (27/3), melansir detik.com

Gede mengatakan, tujuh orang tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan, lima orang tersangka lain dalam kasus prostitusi kedua.

Dari seluruh tersangka, terdapat tersangka yang berperan sebagai muncikari dan ada yang sebagai operator. Adapula tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Masing-masing perempuan dalam dua kasus ini, perannya sebagai muncikari. Kemudian ada pula tersangka lain yang menjadi operator atau mencari pelanggan,” jelasnya.

Adapun tarif pelaku prostitusi online itu berkisar dari 300 ribu sampai 1 juta dalam sekali kencan. Mereka akan menjajakan jasa prostitusi online itu melalui aplikasi, setelahnya akan disewakan kamar.

Menurut Gede, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait prostitusi online itu. Termasuk, mengenai jaringan dalam tindak prostitusi tersebut, karena ada salah satu tersangka yang berasal dari luar Jawa Timur.

“Untuk asal tersangka, dominasi Blitar tapi ada yang dari Kediri dan Banten. Saat ini masih didalami apakah ada jaringan lain dan sebagainya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.(*)

 

* detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *