TROL, Sumenep – Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (Alarm) Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep pada Selasa, 19 Agustus 2024. Aksi ini digelar untuk mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan pejabat negara di Kabupaten Sumenep.
Korlap aksi, Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan ijazah ini melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Ia menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu, namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi dari Polres Sumenep.
Dalam orasinya di depan Mapolres Sumenep, Syaiful mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil tersangka yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Kangayan dan oknum DPRD Sumenep yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kami meminta Polres Sumenep segera melakukan pemanggilan kepada tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah,” ujarnya.
Syaiful juga mengkritik lambannya perkembangan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa meski sudah ada pemanggilan sebelumnya, tersangka yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. Ia menegaskan bahwa Alarm akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam aksi tersebut, Alarm mengajukan beberapa tuntutan kepada Polres Sumenep. Pertama, mereka meminta agar kasus pemalsuan dokumen negara (ijazah) yang melibatkan Kades Kangayan dan oknum DPRD Sumenep segera dituntaskan. Kedua, mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat diproses tanpa tebang pilih, termasuk pejabat negara.
Selain itu, mereka meminta Kapolres Sumenep untuk menindak oknum polisi yang dianggap tidak serius dalam menangani kasus ini. Alarm juga meminta Propam Polres Sumenep, Propam Polda, dan Polri untuk bertindak tegas jika ada oknum polisi yang sengaja memperlambat proses kasus ini.
Terpisah Mulyadi Warga Sumenep menyampaikan ke media ini bahwa dirinya akan melaporkan penyidik Polres Sumenep Ke Propam Mabes Polri jika kasus tersebut tidak segera diusut samapai tuntas ke akarnya.
“Saya akan berkordinasi dengan Wasidik Polda Jatim soal penanganan kasus ini, apabila penyidik Polres Sumenep tidak profesional dalam menangani kasus itu maka saya akan melaporkan ke Propam Mabes Polri”. Ujar Mulyadi
KBO Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto, merespons aksi tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka pemalsuan ijazah. Ia menjanjikan bahwa dalam satu atau dua hari ke depan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Agus Rusdianto juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara transparan. Jika ada keterlibatan pejabat negara, pihaknya memastikan tidak akan ada transaksi apa pun. Ia membuka kesempatan bagi aktivis Alarm untuk mengetahui perkembangan kasus lebih lanjut secara langsung di dalam ruang penyidikan.
(Hartono)