foto : tanaman pepaya milik eko cahyono yang dirusak oknum tak bertanggungjawab
TROL, Kediri – Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) desa Satak, kecamatan Puncu – Kediri, resmi melaporkan tindakan perusakan pohon pepaya di kawasan hutan desa Satak ke Polres Kediri pada Selasa, 19 November 2024.
Laporan ini menyusul kerusakan parah sejumlah lahan hutan milik Eko Cahyono (46 th) ketua LMDH. Dirinya menuturkan kepada awak media bahwa tindakan merusak tanaman produktif seperti pohon pepaya, diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan kerugian besar bagi ketua LMDH selaku pemilik lahan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini, kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kami berharap pihak berwajib segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya,” ucapnya.
Berdasarkan laporan awal dari anggota LMDH, pengrusakan dilakukan dengan cara merobohkan tanaman pepaya secara brutal oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Aksi tersebut menjadi tindakan main hakim sendiri, yaitu dengan melakukan pengrusakan terhadap tanaman pepaya milik ketua LMDH desa Satak.
Atas kejadian tersebut pada hari Selasa (19/11) sekira jam 1 dini hari, Ketua LMDH desa Satak didampingi oleh Siswahyudi ketua DPC GRIB JAYA, Iroyudo Wicaksono perwakilan Lembaga Bantuan hukum (LBH), dan Siti Isminah Ketua LSM FKKM melakukan laporan ke Polres Kediri, dan di terima oleh piket SPKT Polres Kediri, dengan nomor LPM/678/XI/2024/SPKT.
Sementara itu, ketua LSM FKKM GRIB JAYA, perwakilan Lebaga Bantuan Hukum meminta dan medesak kepada Kapolres Kediri untuk mengusut tuntas para oknum yang diduga melakukan pengrusakan lahan hutan milik Ketua LMDH desa Satak.
Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum Polres Kediri untuk melakukan tindakan tegas dan tindakan penegakan hukum kepada oknum yang di duga melakukan tidak pidana pengrusakan lahan hutan tersebut. (tian)