TROL Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus Sariman (40) Warga desa Semaan, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang akan melakukan pesta Narkoba di Rumah Herman (7/5)
Sariman ditangkap dirumah Herman tepatnya Didesa Kertabarat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep saat mau pesta Narkoba jenis Sabu

Saat di geledah Sariman didapati satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, dan Seperangkat alat hisap yang dibuat dari botol plastik merk Coca-Cola
Selanjutnya Sarimana Dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep Untuk pemerikasaan lebih lanajut
Menurut AKP Widiarti Kepala Humas Polres Sumenep Hasil pemerikasaan Penyidik Saresnarkoba Polres Sumenep, “Sarimana disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.
(RH)











