foto: pulau boyolangu berada di selatan pulau jawa
TROL,Tulungagung – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6). Rencana pembahasan dilaksanakan pada Selasa (24/6), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Bupati Gatut Sunu mengatakan, tidak mau berkomentar banyak, karena sedang dibahas di Kemendagri. “Biar hubungan rumah tangga antara kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke bandara.
Ia mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu. Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, hingga pada bukti surat-surat. Menurut Gatut Sunu, berdasar data-data lama, pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Sejarahnya seperti apa, kemudian kami kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya. Baca berita tanpa iklan.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan jka masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya. Pemerintah daerah, nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri. Namun, Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan.
“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya.
Potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu, lanjut Marsono, memang belum diketahui. Namun, karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan. Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri. “Jadi bukan masalah lepas atau tidak lepas, serahkan sepenuhnya ke Kemendagri. Keputusan Kemendagri harus jadi landasan,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung menyatakan, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022. Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa. Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah pulau Anak Sosari, pulau Anak Tamengan, pulau Anakan, pulau Batu Kuncit, pulau Batu Mandi, pulau Batu payung, pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.
Selanjutnya pulau Karang payung, pulau Karangpegat, pulau Kuncrit, pulau Segunung, pulau Selo Lawang, pulau Siupas, pulau Solimo, pulau Somilo Kulon, pulau Solimo Lor, pulau Solimo Tengah dan pulau Solimo Wetan.
Lalu pulau Songkalong, pulau Sosari, pulau Sruwi, pulau Sruwicil,pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.
Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan kabupaten Trenggalek adalah pulau Anak Temengan, pulau Anakan, pulau Boyolangu, pulau Jewuwur, pulau Karangpegat, pulau Solimo, pulau Solimo Kulon, pulau Solimo Lor, pulau Solimo Tengah, pulau Solimo Wetan, pulau Sruwi, pulau Sruwicil dan pulau Tamengan.
Kemendagri Bersuara
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya telah mempelajari dokumen terhadap sengketa 13 pulau di Jawa Timur yang diperebutkan antara Trenggalek dan Tulungagung. Menurut dia, pemerintah bakal berhati-hati untuk menyelesaikan polemik perebutan pulau-pulau tersebut.
“Yang pasti kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami berhati-hati,” ujarnya ditemui di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Pemerintah, kata dia, akan menelusuri data geografis terkait wilayah administrasi 13 pulau tersebut. Tak hanya itu, Bima mengatakan akan mempelajari aspek historis pulau-pulau itu. “Sebab kesepakatan-kesepakatan masa lalu itu penting,” ucapnya.
Saat ini terjadi sengketa perebutan 13 pulau di Jawa Timur antara kabupaten Trenggalek dan kabupaten Tulungagung sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW), yang mencakup 13 pulau milik Trenggalek.
Pencatutan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek bersikukuh bahwa 13 pulau tersebut merupakan miliknya. Trenggalek telah menunjukkan bukti-bukti bahwa 13 pulau itu masuk di wilayah Trenggalek. Bukti itu di antaranya peta RTRW yang memasukkan 13 pulau itu ke Trenggalek, selaras dengan yang ada di RTRW Provinsi.(*)











