TROL,Tulungagung – Jajaran Polsek Rejotangan bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai 24 juta yang terjadi di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga desa Tenggong, kecamatan Rejotangan, pada Minggu (7/12) lalu.
Pelaku diketahui berinisial UJ (57), warga desa Kedungwaru, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.
Sekitar pukul 12.30 pelapor menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet, lalu meletakanya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup.
Pada pukul 12.50, pelapor pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko sekitar pukul 13.05 WIB, dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan.
Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Nglegok dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
Sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO,Helm warna merah,uang tunai sisa hasil pencurian sebesar 21 juta
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa UJ merupakan residivis kasus pencurian uang dan pernah ditahan di Polsek Rejotangan dengan kasus serupa.
Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam”, ujar AKP Kasianto, Rabu (10/12).
Dia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali menjalani proses hukum terkait pencurian.
“Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)











