Aktivis GAPADA Sumenep Tolak Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Foto : Aktivis GAPADA Sumenep Tolak Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Militer

TROL, Sumenep – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, menuai penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil. Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (GAPADA) Sumenep menilai pelimpahan perkara ke peradilan militer berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi hukum.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pegiat HAM sekaligus aktivis GAPADA Sumenep, Ach. Jailani, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4). Ia secara tegas mengkritik langkah aparat kepolisian yang melimpahkan penanganan kasus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap warga sipil terlebih yang diduga berkaitan dengan pembungkaman kebebasan berpendapat seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.

“Kasus serius seperti ini tidak sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme militer. Ada risiko besar terhadap transparansi, akuntabilitas, serta terbukanya peluang impunitas bagi pelaku, apalagi jika melibatkan oknum aparat,” tegas Jailani.

Dinilai Bermasalah Secara Hukum

Jailani menilai, pelimpahan kasus tersebut tidak hanya keliru secara substantif, tetapi juga bermasalah secara yuridis. Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak terdapat ketentuan yang mengatur pelimpahan penyidikan pidana umum oleh aparat sipil kepada institusi militer.

“Langkah ini berpotensi cacat hukum. Penanganan perkara pidana umum seharusnya tetap berada dalam sistem peradilan sipil demi menjamin supremasi hukum,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan kritik sejumlah pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pelimpahan perkara ke peradilan militer dapat mengurangi kontrol publik terhadap proses hukum.

Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Lebih jauh, Jailani menilai keputusan tersebut berimplikasi serius terhadap perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden berbahaya dalam penegakan hukum.

“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis secara tertutup dan minim pengawasan publik,” katanya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga advokat HAM diketahui telah menyuarakan penolakan serupa. Mereka bahkan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pelaku, termasuk dugaan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Kronologi Kasus

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 dan mengakibatkan luka bakar serius. Korban diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Puspom TNI.

Namun, keputusan tersebut menuai polemik karena dinilai berpotensi menutup akses publik terhadap proses hukum yang terbuka, independen, dan akuntabel—terutama dalam perkara yang melibatkan aktor negara.

Desakan Peradilan Umum

Sejumlah analis hukum menegaskan bahwa kasus tindak pidana umum, termasuk dugaan percobaan pembunuhan atau kekerasan terhadap warga sipil, seharusnya diperiksa di peradilan umum. Hal ini merujuk pada prinsip yurisdiksi dalam hukum pidana yang menempatkan peradilan sipil sebagai forum utama untuk perkara umum.

GAPADA Sumenep pun mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

“Negara wajib menjamin keamanan aktivis serta memastikan keadilan bagi korban. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional,” pungkas Jailani. (hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *