Aceh  

Polres Lhokseumawe Bongkar Senpi Ilegal, AK-47 Dikubur di Halaman Rumah, Satu DPO Diburu

TROL, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait rencana gangguan keamanan. Dua tersangka ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial B masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api, termasuk satu unit AK-47 yang dikubur di tanah belakang rumah tersangka di wilayah Kuta Makmur, Aceh Utara. Selain itu, diamankan pula satu pistol FN lengkap dengan magazen, 31 butir amunisi berbagai kaliber, satu bilah pisau, telepon genggam, tas sandang, serta sepeda motor trail.

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas saat pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Seorang pria yang membawa tas mencurigakan dihentikan dan digeledah.

“Dari pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi indikasi ancaman serius,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4).

Pengembangan kasus kemudian menyeret nama B sebagai pemasok senjata. Polisi menduga senjata tersebut tidak sekadar disimpan, melainkan akan digunakan untuk memicu keributan dalam kegiatan masyarakat di lokasi tersebut.

Jejak penyelidikan membawa polisi ke Aceh Utara. Di sana, petugas menggali tanah di belakang rumah tersangka dan menemukan AK-47 yang disembunyikan secara rapi, indikasi kuat adanya upaya sistematis menyamarkan kepemilikan senjata perang.

“AK-47 itu milik DPO berinisial B. Kami masih memburu yang bersangkutan dan mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal ini,” ujar Ahzan.

Satu tersangka lainnya, M, turut diamankan bersama sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini membuka kembali borok lama, peredaran senjata api ilegal yang masih menghantui wilayah Aceh. Polisi berjanji tidak berhenti pada dua tersangka.

“Pengembangan terus kami lakukan. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” kata Ahzan. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *