TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan surat mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang beredar di masyarakat merupakan informasi palsu atau hoaks. BKPSDM menegaskan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan maupun didistribusikan secara resmi.
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengatakan keberadaan surat tersebut diketahui pada Senin (20/7) sore setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah yang memperoleh dokumen tersebut.
Surat itu memuat informasi mengenai penataan pegawai di lingkungan SMP Negeri 7 Kota Blitar, serta penataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“BKPSDM tidak pernah menerbitkan surat tersebut maupun mengirimkannya kepada instansi mana pun,” tegas Ika.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan surat tersebut tidak memenuhi unsur administrasi resmi yang digunakan dalam tata naskah dinas Pemerintah Kota Blitar. Kode surat yang tercantum bukan merupakan kode resmi BKPSDM. Selain itu, barcode yang digunakan juga bukan barcode resmi dari aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Tidak hanya itu, pada bagian bawah surat juga tidak terdapat keterangan penerbitan melalui Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE) sebagaimana dokumen elektronik resmi pemerintah.
“Sampai saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dari mana surat itu berasal, karena di sana ada nomor telepon yang dicantumkan. Ini sedang kita cek dan kita telusuri,” ucap Ika.
BKPSDM mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait kebijakan kepegawaian melalui kanal resmi BKPSDM. Perangkat daerah maupun satuan pendidikan yang telah menerima surat tersebut juga diminta tidak menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam dokumen karena identitas pemiliknya belum diketahui.
“Bagaimanapun juga BKPSDM adalah rumahnya seluruh ASN. Semua urusan dan tata kelola kepegawaian berada di BKPSDM. Agar tidak menjadi korban penipuan, sebaiknya seluruh informasi dikonfirmasi langsung kepada BKPSDM,” katanya.
Ika juga menegaskan seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM tidak dipungut biaya. Mulai dari legalisasi dokumen, permintaan data kepegawaian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, hingga layanan administrasi lainnya telah dilakukan secara terdigitalisasi.
Karena itu, BKPSDM mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah mempercayai surat maupun informasi yang mengatasnamakan instansinya tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan informasi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Blitar. (*)
*sumber: blitarkota.go.id











